Siak
Sambut Hari Bakti Imigrasi, Kanim Kelas II Siak Taja Layanan Paspor Simpatik
Bersempena Hari Bakti Imigrasi ke- 69 yang jatuh pada 29 Januari 2019 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melayani pembuatan paspor
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Bersempena Hari Bakti Imigrasi ke- 69 yang jatuh pada 29 Januari 2019 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melayani pembuatan paspor dengan mekanisme pemohon datang langsung mengajukan persyaratan ke kantor pelayanan atau “Walk In”. Pemohon tinggak membawa sarat yang dibutuhkan.
Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Siak, Robby Sastra , Jumat (4/1/19) menjelaskan, sarat yang dibutuhkan hanya e-KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah/Akta Kelahiran/Buku Nikah.
Baca: Puluhan Aplikasi Android Ini Diam-diam Kirim Data Pengguna ke Facebook, Apakah Ada di Ponsel Anda?
"Pelayanan ini hanya berlaku sampai 25 Januari 2019 atau 4 hari jelang jatuhnya hari jadi imigrasi," kata dia.
Di atas tanggal yang ditentukan, pelayanan akan dilakukan dengan sistem online. Untuk itu, masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri dihimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan pemberlakuaan pelayanan “Walk In” ini.
“Untuk melayani masyarakat, pelayanan dilaksanakan pada hari kerja normal dan khusus hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB hingga tanggal 19 Januari 2019 mendatang” sebutnya.
Baca: Januari Ini PDAM Bengkalis Operasionalkan Jaringan di Bantan
Waktu pemprosesanya selama 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran paspor. Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan di Bank Bank terdekat dimana saja, kantor pos, ataupun ATM mana saja. Biaya yang di keluarkan Rp. 355.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp. 155.000 untuk paspor 24 halaman. (myo)