Seleb
Polisi Ungkap IDENTITAS Pengusaha Diduga Pemesan Vanessa Angel Alias VA Melalui Prostitusi Online
Polisi ungkap identitas pengusaha diduga pemesan Vanessa Angel alias VA melalui prostitusi online, ia pengusaha asal Surabaya
Polisi Ungkap IDENTITAS Pengusaha Diduga Pemesan Vanessa Angel Alias VA Melalui Prostitusi Online
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi ungkap identitas pengusaha diduga pemesan Vanessa Angel alias VA melalui prostitusi online, ia pengusaha asal Surabaya.
Usaha pengusaha itu bergerak di bidang jasa.
Pengusaha itu sudah dipulangkan usai diperiksa.
Baca: PENYEBAB Riau Alami GEMPA Teknonik, Adanya Zona Subduksi atau Zona Penunjaman
Baca: INI PENGAKUAN Vanessa Angel alias VA tentang Terlibat Prostitusi Online
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online.

Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha aja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Baca: TERNYATA Pria Hidung Belang Pemesan Vanessa Angel Alias VA dan Avriellya Shaqqila alias AV PENGUSAHA
Baca: BOLEH PULANG, Foto Duck Face Vanessa Angel Alias VA Diunggah Jane Shalimar di Akun Instagram
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang kan mucikari," ucap Harissandi.
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.
Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi.
"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.