Punya Puluhan Artis, Mucikari Vanessa Angel Ternyata Gunakan Taktik Tak Biasa
Tersangka berinisial ES dan TN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Punya Puluhan Artis, Mucikari Vanessa Angel Ternyata Gunakan Taktik Tak Biasa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka berinisial ES dan TN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas TV, Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa salah satu tersangka ditangkap di Jakarta.
"Salah satu muncikari kami tangkap di Jakarta," kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.
"Untuk penerapan pasal, yang kita persangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506 terkait penyedia jasa prostitusi baik secara eektronik maupun konvensional," tambah Kombes Akhmad Yusep.
Gak semua orang bisa dengan mudah memakai jasa muncikari layanan prostitusi online.
Hal dikarenakan muncikari artis ini tidak sembarangan memilih pengguna.
Sang muncikari prostitusi online artis akan memilih setiap calon pengguna yang akan berkencan dengan artis.
Baca: Sebelum Tewas Ditusuk di Gang, Siswi SMK di Bogor Ini Terlihat Beli Kado dengan Seorang Pria
Baca: Disebut Anak PKI, Kaesang Pangarep: Kok Cuma Saya? Gak Adil
Baca: Ustadz Arifin Ilham Susah Berkomunikasi, Bang Madit Sebut Ada Air Liur Dalam Tenggorokannya
Endang dan Tantri, dua perempuan asal Jakarta Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi online artis oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangkan muncikari ini ditangkap oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim diduga saat transaksi prostitusi terselubung bersama dua artis cantik di Hotel Vasa Kota Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).
Kedua tersangka tersebut ternyata bukan seperti muncikari biasa pada umumnya.
Jika pada umumnya muncikari biasa akan bertugas hanya sebagai perantara dengan pengguna layanan prostitusi melalui komunikasi seluluer atau pesan singkat seperti percakapan via WhatsApp.
Kedua tersangkan Muncikari Vanessa Angel ini harus tahu wajah dari calon pengguna atau pelanggannya.
"Tetapi kedua tersangka mucikari itu harus tahu wajah dari penggunanya atau pelanggannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.