Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

GAJI PNS NAIK Tahun 2019 Ini, Pemprov Riau Tunggu Juknis, Ini Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan

Gaji PNS naik tahun 2019 ini sebesar 5 persen setiap golongan, Pemprov Riau menunggu juknis, ini rincian kenaikan gaji PNS per golongan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
GAJI PNS Naik 2019 Ini, Ini Rincian Besaran per Golongan, Pemkab Kepulauan Meranti akan Realisasikan. GAJI PNS NAIK Tahun 2019 Ini, Pemprov Riau Tunggu Juknis, Ini Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan 

GAJI PNS NAIK Tahun 2019 Ini, Pemprov Riau Tunggu Juknis, Ini Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun 2019 ini sebesar 5 persen setiap golongan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunggu petunjuk teknis (juknis), ini rincian kenaikan gaji PNS per golongan.

Pemprov Riau masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2019 ini.

Baca: DISKON HARI INI Promo Your Everyday Solution Hingga 50 Persen di Ace Hardware Living World Pekanbaru

Baca: WOW, 241Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti Dimutasi, Percepat Perputaran Roda Organisasi

Baca: KISAH Cewek Cantik dan Imut Asal Pekanbaru, Putus Kuliah hingga Jadi Seorang Pengusaha Dessertbox

Namun pihaknya siap untuk menjalankan perintah tersebut jika nanti sudah ada Juknis dari pemerintah.

Termasuk soal penganggarannya.

"Sampai saat ini kami belum dapat petunjuk teknisnya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Kamis (10/1/2019).

Syahrial mengungkapkan, kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut biasanya akan disertai dengan keputusan presiden.

Setelah itu, baru ditebitkan surat keputusan dari menteri terkait.

"Berdasarkan surat menteri itu lah nanti kita dapat petunjuknya. Termasuk cara penggaranya,"imbuhnya.

Jika sudah ada Juknis terkait kenaikan gaji PNS tersebut bisa akan segera melakukan pergeseran anggaran.

Apalagi saat ini pihaknya sedang menyusun anggaran, sehingga masih bisa dilakukan pergeseran anggaran melalui peraturan gubenur.

"Kita sudah lakukan antisipasi, dengan menaikkan nilai di akres atau pembulatan bilangan. Kalau pun tidak cukup, karena ini (gaji) wajib, kita bisa ambil dari anggaran yang tersedia, melalui kas yang ada," ujarnya.

Baca: GAJI PNS Naik 2019 Ini, Ini Rincian Besaran per Golongan, Pemkab Kepulauan Meranti akan Realisasikan

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Hindari Godaan hingga Pergaulan Bebas dan Dunia Malam

Baca: PENAMPAKAN Terkini Jembatan Siak IV Pekanbaru, Januari Wajib Selesai dan Bisa Dilalui

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tahun ini ada kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved