Bisnis
PELAKU Usaha E-commerce Keberatan Pemberlakuan Pajak Toko ONLINE Disamakan dengan Toko Konvensional
Pelaku usaha E-commerce keberatan pemberlakuan pajak toko online disamakan dengan toko konvensional, ini sebabnya
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
PELAKU Usaha E-commerce Keberatan Pemberlakuan Pajak Toko ONLINE Disamakan dengan Toko Konvensional
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaku usaha E-commerce keberatan pemberlakuan pajak toko online disamakan dengan toko konvensional, ini sebabnya.
Pelaku usaha e-commerce keberatan terkait kebijakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak yang resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia.
Pasalnya, aturan antara pengusaha e-commerce akan diberlakukan sama dengan toko konvensional yang ada saat ini dalam hal perpajakan.
Baca: KISAH Dokter Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dokter Kencatikan, Pilih Terapi Kesehatan dengan Jarum Halus
Baca: Harga TIKET Pesawat Naik, Transaksi Penjualan Jasa Tour and Travel di Pekanbaru Turun 50 Persen
Baca: Harga Tiket Pesawat Naik, Pemprov Riau Pertimbangkan Pendampingan Staf untuk Perjalanan Domestik
Baca: Gelar Nobar DEBAT CAPRES dan CAWAPRES di Luar Posko, Tim Kampanye Daerah Lapor ke Bawaslu Riau
Baca: UPDATE Angin Puting Beliung Bandung, Jumlah Rumah Rusak Bertambah Jadi 640 Rumah
Owner Toko Online Badelaw Store, Sari kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju kalau aturan tersebut diberlakukan nantinya.
Pasalnya menurut dia masih banyak toko online yang memiliki usaha kecil-kecilan, dan penghasilannya pun juga tidak terlalu besar.
"Seperti usaha yang kami jalani, jual pakaian melalui online, dipromosikan di facebook, instagram, whatsapp dan lainnya, untungnya juga masih kecil-kecilan," ujar Sari kepada Tribun, Sabtu (12/1).
Dikatakannya, pihaknya lebih setuju kalau pemberlakuan aturan tersebut dilakukan dengan memilah pengusaha yang sudah punya brand besar, yang cukup banyak di Indonesia.
"Kalau yang besar-besaran itu silahkan, itu memang baru pas dikenakan pajak seperti toko konvensional. Nanti kalau kami sudah besar seperti itu, kami juga bersedia dan senang hati bayar pajaknya," ujarnya. (*)