Prostitusi Online Libatkan Mahasiswi, Ini 6 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui
Belum lagi hilang soal kehebohan artis terlibat prostitusi berhasil di ungkap jajaran kepolisian, kasus serupa kembali terjadi di Pontianak
Prostitusi Online Libatkan Mahasiswi, Ini 6 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui
TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum lagi hilang soal kehebohan artis terlibat prostitusi berhasil di ungkap jajaran kepolisian, kasus serupa kembali terjadi.
Kali ini, Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan mucikari dan dua korban.
Dari pengungkapan prostitusi online di Pontianak, ditemukan fakta-fakta terkuak.
1. Mucikari Berstatus Mahasiswi
Dalam pengungkapan, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
2. Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan Untuk Dua Orang
Berdasarkan penuturan mucikari pada polisi, dua korban dijual dengan tarif Rp 3 juta untuk sekali kencan.

Baca: Aldiena Cena Sundari Jadi Saksi Prostitusi Artis, Ini Transformasinya Sebelum Jadi Selebgram
Baca: Fatya Ginanjarsari Disebut Terlibat Prostitusi Online, Begini Curhatan dan Doa Sang Ibunda
Baca: Bukan Karena Prostitusi Online, Ini Penyebab Fatya Ginanjasari Dipecat dari Yayasan Puteri Indonesia
3. Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Berdasarkan alat bukti yang amankan polisi, polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel, uang Rp 3 juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merek Sutera serta dua kunci kamar hotel.
4. Mucikari dan 2 Korban Ditangkap di Tempat Berbeda
Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengamakan tersangka dan dua korban.
Dua saksi korban diamankan di kamar.