Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Rp 2 Miliar Uang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS Pindah, Ini Sebabnya

Sebanyak Rp 2 miliar uang berhasil masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS pindah, ini sebabnya

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
SUHU Politik di Riau Memanas, Irwan Nasir: Seperti Sinetron Ada Endingnya. Rp 2 Miliar Uang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS Pindah, Ini Sebabnya 

Rp 2 Miliar Uang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS Pindah, Ini Sebabnya

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUN PEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Sebanyak Rp 2 miliar uang berhasil masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah, ini sebabnya.

ASN atau PNS dijajaran Pemkab Kepulauan Meranti yang mengajukan pindah kerja ke luar daerah Kepulauan Meranti dikenakan biaya Rp 500 juta.

Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, bahwa bagi ASN atau PNS yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun harus membayar denda.

Baca: FLY OVER Pekanbaru segera Dibuka untuk Umum, Ini Tanggal Pastinya Selesai dan Dilanjutkan Peresmian

Baca: 13 Artis dan Selebgram Cantik Ikuti #10yearschallenge, Dari Bhella Cristy hingga Marion Jola

Baca: KISAH Pilot Ganteng Asal Pekanbaru, Sering Lihat Pesawat Tempur Hingga Paksa Turun Pesawat Asing

"Awalnya itu 100 juta, sekarang sudah 500 juta. Kita sudah menyiapkan aturan. Apabila tidak membayar denda dianggap mengundurkan diri, kalau tidak mungkin dia berhenti," ujar Irwan Nasir pada Senin (14/1/2019).

Apabila PNS tersebut tidak mau membayarkan denda, maka akan diberi sanksi pemberhentian.

"Kalau tidak mau bayar, mohon maaf kita berhentikan," ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Irwan juga tetap akan dijalankan sepanjang tidak ada hal yang sangat mendesak bagi yang bersangkutan.

"Saya pikir sepanjang tidak ada hal yang sangat luar biasa itu tidak bisa, kecuali ada hal yang tidak bisa kita hindari, misalnya meninggal dunia, cacat tetap, tentu harus ada penyesuaian," ujarnya.

Selama tahun 2018 dikatakan Irwan Pemkab Meranti mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perpindahan PNS sebesar Rp 2 Miliar.

"Dari sistem kita memberikan persyaratan itu, tahun 2018 ini kita mendapatkan PAD hampir dua miliar dari yang pindah ke luar daerah itu, karena banyak yang mau pindah ya asal bayar, dan dia bayar. Bisa jugalah bangun jalan dikit -dikitkan," ungkapnya sambil tertawa kecil.

Baca: SOSOK Pilot F16 yang Paksa Turun Pesawat Asing Ethiopian Air di Bandara Hang Nadim Batam

Baca: REMAJA Cantik 14 Tahun Asal Pekanbaru Ini Salurkan Hobi Jadi Model, Ini Kisahnya

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, dari Remaja 14 Tahun hingga Jadi Miss Teen Riau

Dirinya mengatakan bahwa semua dana tersebut langsung masuk ke kas daerah.

"Yang penting duit itu jangan diberikan kepada pejabat-pejabat tertentu, sepanjang masuk ke kas daerah ya silahkan saja," ujarnya.

Ery Suhaeri Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti mengatakan bahwa hal tersebut masuk kepada Pendapatan Denda atas pindah ASN angkatan 2014.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved