Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satpol PP Kaget, Pengemis Ini Ternyata Punya Kekayaan Rp 1 Miliar, Semalam Dapat Rp 695 Ribu

Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35 ribu, dan Rp 59.500," ujar Udhi.

Editor: Muhammad Ridho
TribunJateng
Legiman (52), pengemis yang terjaring razia PGOT Satpol PP Kabupaten Pati, mengaku memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 Milyar, Sabtu (12/1/2019) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Hal yang disangka terungkap pada pengemis ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.

Malam itu, sejak pukul 19.00 WIB hingga sekira pukul 20.00, hujan cukup deras mengguyur Kota Pati.

Namun, hal ini tidak menghalangi Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi untuk melaksanakan tugasnya malam itu.  

Operasi penertiban malam itu diikuti juga oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Baca: Pidato Kebangsaan, Prabowo Janji Naikkan Gaji Polisi, Hakim,Jaksa, hingga Dokter Berkali-kali Lipat

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Vanessa Angel Pakai 6 Mucikari, 2 Kali Transaksi di Singapura

Baca: Petugas Satpol PP Terkejut Usai Razia Pengemis Ini, Ternyata Dia Punya Kekayaan Rp 1 Miliar Lebih

Malam itu, via aplikasi Whatsapp, Udhi mengabarkan pada Tribunjateng.com, "Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima."

Namun, tak lama kemudian, Udhi dan petugas Satpol PP lainnya menemukan fakta yang mereka nilai mengejutkan.

Pengemis yang diidentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi, ternyata memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.

Pengemis yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ini juga didapati mendapat perolehan yang cukup besar setiap kali mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.

Baca: Update Artis: Tertangkap Kamera Ayu Ting Ting Kenakan Gelang Ini, Harganya bisa Beli 1 Rumah

Baca: Cinta Ditolak Foto Telanjang Disebar, Korban Seorang IRT, Diambil saat Sedang Mandi

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Vanessa Angel Pakai 6 Mucikari, 2 Kali Transaksi di Singapura

Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved