Gara-gara Cemburu, Pria Ini Sekap, Aniaya dan Rudapaksa Ceweknya 2 Hari, Beruntung Bisa Kabur

Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu kepada IS, karena di ponsel IS, pelaku menemukan percakapan mesra dengan pria lain.

Editor: Sesri
Kolase Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cemburu karena menemukan percakapan mesra sang kekasih dengan pria lain, IAR (23) nekat penyekap menyekap pacarnya sendiri IS (20).

Tidak hanya disekap selama 2 hari dari 8 Januari hingga 9 Februari, IS juga dianiaya dan diperkosa oleh pria itu. 

Aksi bejat IAR itu akhirnya terungkap IS berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya itu ke polisi. 

IAR akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Senin (14/1/2019) lalu.

Pria itu ditangkap karena melalukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan kepada pacarnya sendiri.

IS disekap selama 2 hari pada 8 hingga 9 Januari lalu di kamar kos pelaku di Jalan Kedondong Kidul II, Surabaya.

"Selama penyekapan, korban dianiaya, disetubuhi hingga dipotong rambutnya dengan paksa," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo, Kamis (17/1/2019) seperti yang dilansir dari Kompas.com. 

Baca: Bantu Andini Remaja 14 Tahun di Pelalawan yang Rawat 2 Adik Balitanya, Bisa Lewat Cara Ini

Baca: Seorang Mahasiswi Diperkosa Selama 2 Hari Oleh 6 Pria Lalu Dibuang ke Hutan

Baca: Saat Istri Tak di Rumah, Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Telah Menjanda Selama 4 Tahun

Baca: Hamili Putri Kandungnya, Aksi Bejat Ayah Ini Ketahuan Saat Istri Coba Gugurkan Kandungan Sang Anak

IS berhasil kabur pada 9 Januari lalu saat pelaku sedang lengah.

Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu kepada IS, karena di ponsel IS, pelaku menemukan percakapan mesra dengan pria lain.

"Keduanya masih setahun berpacaran, tapi sudah beberapa kali melakukan hubungan badan," ujar David.

Pelaku, kata David, juga kerap memaksa IS untuk berhubungan badan.

"Jika IS menolak, pelaku mengancam IS akan menyebar foto-foto vulgar IS yang ada di ponselnya," terang David.

Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca: Hidup Sebatang Kara di Pekanbaru Kakek 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Warga Sudah 3 Hari Tak Lihat

Baca: Polisi Ungkap Vanessa Angel Sendiri yang Berikan Foto & Video Panasnya ke Muncikari!

Baca: BEJAT! Anak Sulung Menikah, Sang Ayah Malah Tiduri Putri Bungsunya, Begini Kronologinya!

Heboh Video Mesum Viral via WA, Pelakunya Si Cowok yang Sakit Hati Lamaran Ditolak Mantan Kekasih

 Video panas pasangan sejoli kembali membuat geger warga dan viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved