Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh.

Editor: Budi Rahmat
Ist/Tribunnews.com
Ini Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah alasan Presiden Jokowi terkait persetujuan pembebasan Uataz Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh.

Baca: Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir Tanggapi Insiden Bom di Surabaya dan Sidoarjo, Bikin Adem

Baca: Ustaz Abu Bakar Akan Baasyir Dibebaskan, Yusril Kunjungi Lapas Gunung Sindur

Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Baca: Debat Pertama Pilpres 2019, Jokowi Lebih Lama Berbicara dan Mendominasi dari Ma’ruf Amin

Baca: Debat Pertama Pilres 2019, AHY Kritik Jokowi: Tidak Relevan Jika Tanya Tentang Partai

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya", 

Ustaz Abubakar Baasyir kemungkinan akan dibebaskan dari masa penahananya yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor.

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Ustaz Abubakar Baasyir.

Upaya ini, setelah Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin berupaya meyakinkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Baca: Ahok Bebas, Tidak Ada Pengamanan Khusus, Polisi Rencanakan Skenario Ini untuk Antisipasi

"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril, dalam keterangannya saat bertemu dengan Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.

Pada saat mendatangi LP Gunung Sindur, Yusril didampingi Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.

Baca: Korban Sempat Kejang-kejang Saat Lihat Orang Mancing, Seorang Warga Tenggelam di Sungai Pamai

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved