Usai Pemberkasan CPNS 2018 Pemprov Riau, Adakah Dokumen Lain yang Harus Dilengkapi? Ini Kata BKD
Pihaknya akan memberitahukan kepada peserta jika nantinya ada persyaratan lain atau tambahan yang harus dilengkapi diluar persyaratan yang disebutkan
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahapan pemberkasan peserta yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau berakhir, Jumat (18/1/2019) sore.
Berdasarkan data yang Tribunpekanbaru.com himpun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, tidak ada pelamar yang tidak melakukan pemberkasan.
Dari total 324 pelamar yang dinyatakan lulus CPNS, seluruhnya melakukan pemberkasan.
Artinya tidak ada satu pun yang gugur karena tidak melakukan pemberkasan.
"Pemberkasan sudah kita tutup Jumat (18/1/2019) pukul 170.00 Wib tadi. Alhamdullilah semua peserta melakukan pemberkasan. Dari 324 pelamar yang lulus tidak ada yang tidak melakukan pemberkasan, semua melakukan pemberkasan," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (18/1/2019).
Setelah proses pemberkasan berakhir, maka pihaknya akan menyerahkan dokumen pemberkasan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru untuk dilakukan pengecekan.
Baca: Satu Peserta Lulus CPNS 2018 di Pelalawan Tidak Pemberkasan, BKP2D Surati Panselnas
Baca: Seluruh Peserta Formasi Tenaga Kesehatan CPNS 2018 Kota Pekanbaru Sudah Serahkan Berkas
Baca: Minat Ikut PPPK Pemprov Riau? Bersabar Dulu, Ini Kata Sekda Soal Jadwal
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan memberitahukan kepada peserta jika nantinya ada persyaratan lain atau tambahan yang harus dilengkapi diluar persyaratan yang disebutkan dalam tahapan pemberkasan.
"Setelah proses pemberkasan selesai, nanti akan dilakukan pengecekan berkas oleh BKN, apakah ada persyaratan tambahan lagi atau ada dokumen lainya yang harus dilengkapi," katanya.
Untuk melengkapi dokumen tambahan diluar persyaratan yang dicantumkan dalam tahapan pemberkasan tersebut pihaknya memberikan waktu lima hari kedepan.
"Nanti kita akan konfirmasi lagi ke BKN apa saja kelengkapan tambahan yang harus dilengkapi. Misalnya persyaratan yang diserahkan satu rangkap, ternyata yang dibutuhkan lima rangkap. Nah, untuk melengkapi ini masih ada waktu lima hari lagi," ujarnya.
Setelah tahapan pengecekan dan kelengkapan tambahan berkas selesai, maka pihak BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Doa Agar Terbebas dari Lilitan Hutang Yang Diajarkan Rasulullah SAW
Baca: Bahas Tasbih dan Handphone, Ustaz Abdul Somad Tertawa Mendengar Candaan Ulama Asal Mekkah Ini
Baca: Ustadz Abdul Somad Bersukacita Bisa Bertemu Dengan Murid Ulama Ternama Indonesia Asal Kota Padang
"Tapi kapan NIPnya diterbitkan itu belum tahu, karena prosesnya bukan di kita (BKD), semua ada di BKN," sebutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 324 orang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (7/1/2019) lalu.
Dari jumlah tersebut, 171 orang diantaranya adalah tenaga pendidik atau guru, kemudian 96 orang tenaga kesehatan dan sisanya 57 orang lagi adalah tenaga teknis.