PELALAWAN
Ada atau Tak Ada Blangko, Urus E-KTP di Disdukcapil Pelalawan Butuh Waktu hingga 6 Bulan
Sarni, 48 tahun mengatakan ia mengurus e-KTP hingga 6 bulan di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALANKERINCI - Warga Kabupaten Pelalawan mengeluhkan lamanya mengurus KTP elektronik.
Seperti diungkapkan Sarni, 48 tahun yang mengatakan ia mengurus e-KTP hingga 6 bulan di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.
Namun, pengurusan bisa cepat bila petugas terus didesak dan dipaksa.
"Ngurus KTP rata-rata siapnya enam bulan. Bisa memang satu hari tapi harus didesak dan dipaksa," kata Sarni, Selasa (22/01/2019).
Saat Tribun berkunjung ke kantor Disdukcapil, terpasang pengumuman bahwa blangko E-KTP sedang kosong.
"Mohon maaf untuk pengurusan sementara pelayanan percetakan KTP-el belum bisa dilayani berhubung blangko KTP-el kosong. Pelayanan KTP-el kembali dibuka bila blangko tersedia". Demikian bunyi pengumuman pihak Disdukcapil Pelalawan.
Terkait pengumuman tersebut Sarni mengatakan ada tak ada blangko e-KTP, tetap saja percetakan e-KTP lama.
"Ada blangko atau tidak ada, sama saja. Enam bulan juga selesai, " ucapnya.
Saat itu, Sarni memang tidak mengurus KTP namun urusan kependudukan lain. Namun ia sudah merasakan lamanya pengurus KTP tersebut.
Beda halnya dengan Bambang. Saat itu ia sedang melakukan petekaman e-KTP. Untuk perekaman memang masih dilayani.
"Siap-siap saja lama selesainya," keluhnya.
Bambang sudah sekitar tiga tahun berada di Pelalawan. Warga Pangkalan Kerinci ini, selama ini memegang KTP asal Jakarta.
Ia sendiri baru selesai mengurus KK sehingga bisa melakukan pengurusan KTP. Pengurusan KK juga cukup lama.
"Hampir sebulan juga selesai," katanya.
Disdukcapil Pelalawan Membantah