Berita Riau
Mahasiswa Demo di Kantor Ditreskrimsus Polda, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil
Massa aksi meminta kepada aparat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (23/1/2019).
Massa aksi meminta kepada aparat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2013 Dinas PUPR Riau dibawah Kabid Cipta Karya. Dimana pada saat itu dijabat oleh Muhammad.
Kini Muhammad diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis. Dalam kasus ini sendiri diungkapkan mahasiswa, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Namun mahasiswa mempertanyakan soal Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang hingga kini belum ditetapkan tersangka.
"Kenapa bapak Muhammad tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dia kan selaku Kuasa Pengguna Anggarannya. Ada apa ini sebenarnya," kata koordinator umum, Sandi Putra Rizky, Rabu (23/1/2019).
Untuk itu Sandi meminta agar polisi bisa mengusut tuntas kasus ini, tanpa tebang pilih. Mereka pun sudah berulang kali melakukan unjuk rasa, mendesak agar polisi menuntaskan kasus ini.
Mahasiswa ini kemudian diterima oleh perwakilan dari Ditreskrimsus, Polda Riau.
Untuk diketahui, sebelumnya Muhammad pernah diperiksa pada awal September 2018 lalu dan kedua pada 18 Oktober 2018.
Namanya terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.
Muhammad terseret dalam perkara itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu.
Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.
Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SS selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
