Pernikahan Ahok dan Bripda Puput Nastiti Devi Terancam Batal, Izin Ada di Polri
rencana pernikahan Bripda Puput Devi Nastiti dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja tidaj terwujud, jika Polri menolak.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar rencana pernikahan Bripda Puput Devi Nastiti dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja tidaj terwujud, jika Polri menolak.
Melansir Warta Kota, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Iqbal mengungkapkan, kabar pernikahan Ahok dan Bripda Puput masih simpang siur.
"Ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca: BTP Tak Mau Pakai Nama Ahok. Begini Arti Nama Itu Sesungguhnya
Baca: Nama AHOK Akan Tinggal Kenangan, Ini Alasan Basuki Tjahja Purnama Ganti Julukan BTP
Baca: Dikabarkan Menikah dengan Ahok 15 Februari 2019,Yuk Intip Penampakan Rumah Bripda Puput Nastiti Devi
Baca: VIDEO: Ahok Dikabarkan Akan Menikah 15 Februari 2019, Sang Adik: Kok Kita Keluarga Enggak Tahu Ya
Berdasarkan peraturan, jika anggota Polri mau menikah, harus mengirim surat permohonan ke setiap atasan di satuan unit.
Hal itu dilakukan tak lain guna menghindari sesuatu yang dapat mencoreng nama kesatuan.
"Tujuannya jangan sampai ada hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian," jelas Iqbal.

Seusai surat permohonan diajukan, kemudian pimpinan tiap satuan kerja menggelar rapat guna memutus apakah tidak ada hal yang akan mengganjal ke depannya.
Iqbal menjelaskan bisa saja pengajuannya ditolak bila rentan masalah ke depannya.
"Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri di Satkernya. Kalau tidak salah paling cepat sebulan," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Ahok dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bripda P pada 15 Februari 2019, seusai bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok Beberkan Tanggal Pernikahan
Seperti diketahui sebelumnya, Kebebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tinggal dua hari, atau lebih tepatnya Ahok akan bebas dari penjara pada Kamis (24/1/2019) lusa.
Melansir dari Warta Kota, kepastian Ahok akan bebas murni disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Sukmanto.
"Ahok bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Sukmanto saat dihubungi, Senin (21/1/2019).
