Satu Malam Polisi Rohul Tangkap 7 Orang di Tambusai Utara, Temukan Uang Hasil Penjualan Sabu
Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kecamatan Tambusai Utara.

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kecamatan Tambusai Utara.
Pada pengungkapan ini, sedikitnya 7 terduga pelaku ditangkap.
Pengungkapan pertama Sabtu malam (19/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap sedikitnya 6 laki-laki di rumah di Desa Bangun Jaya.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, menjelaskan, dua dari enam terlapor ditangkap merupakan warga Desa Bangun Jaya yakni inisial EP alias Na (26), dan inisial Sa alias Aj (24).
"Sedangkan empat tersangka lagi merupakan warga Rantau Kasai Desa Tambusai Utara, yaitu inisial IA alias Wa (19), Ga alias Da (18), HY alias He (22), dan AH alias Al (20)," katanya, Rabu (23/1/2019).
Ipda Nanang menerangkan, saat penangkapan, polisi menyita 1 tas selempang warna hitam.
Baca: 15 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Indonesia melalui Rokan Hilir, Polisi Berhasil Ciduk Kurir
Baca: Seorang Mahasiswa di Dumai Nekat Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi Bersama Rekannya
Baca: Hukuman Mati Seorang Terdakwa Jadi Seumur Hidup, Kasus 2 Terdakwa Kurir Sabu 10 Kg Di Siak Kecil
Di dalamnya berisikan 1 plastik klem ukuran sedang berisikan 6 paket plastik klem kecil, dan 1 plastik klem sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah ditimbang berat kotor barang bukti yang ditemukan dalam tas seberat 0,82 gram," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selain diduga narkoba, polisi turut menyita 1 timbangan digital warna silver, 1 plastik klem ukuran besar berisikan 53 plastik klem ukuran kecil, 2 plastik klem ukuran besar dan 2 plastik ukuran sedang dan beberapa alat bukti lainnya.