Akan Cetak Surat Suara Tanpa Nama Oesman Sapta Odang (OSO), Ini Penjelasan KPU
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya segera mencetak surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Barat.

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap pencetakan surat suara calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI tanpa mencantumkan nama Oesman sapta Odang (OSO).
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya segera mencetak surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Barat.
Surat suara caleg DPD dapil Kalbar akan dicetak tanpa memuat nama Ketua Umum Partai Hanura OSO.
"(Surat suara DPD dapil) Kalbar sekarang sudah kita tetapkan, kita langsung cetak. Mulai akan dicetak ya, sudah acc (disetujui KPU) ya," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Menurut Ilham, sudah tidak ada lagi kesempatan bagi OSO lolos sebagai caleg DPD.
Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1), OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik.
Surat itu diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Karena tak penuhi syarat pencalonan, OSO dinyatakan tak lolos sebagai caleg.
Meskipun diancam akan dilaporkan OSO ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tak melakukan prosedur pencetakan surat suara dengan benar, KPU tetap pada keputusannya.
Ilham menegaskan, sikap KPU tak merugikan anggaran negara sebagaimana tudingan pihak OSO.
"Ya lapor saja. KPU udah memutuskan kok, udah siap dengan konsekuensinya," tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir mengatakan, KPU punya kewajiban mencetak surat suara yang memuat nama OSO.
"Kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti. Karena apa, dia melaksanakan cetak suara tanpa ada prosedur hukum yang benar," kata Herman Rabu lalu.
KPU tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu meminta KPU mencantumkan nama OSO di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
-
Dikabarkan 15 Februari, Inikah Waktu dan Lokasi Pernikahan Ahok (BTP) dan Puput?
-
Pastikan Lembaran Surat Suara Sesuai Daftar Peserta Pemilu, KPU Riau akan Cek Langsung ke Percetakan
-
KPU Riau Akan Diundang Saat Pencetakan Surat Suara Akhir Januari Ini
-
Jadwal Pencetakan Surat Suara Riau Akhir Januari
-
Tak Masukkan OSO dalam DCT, KPU Diancam Demo Setiap Hari Oleh Hanura