CPNS 2019
Siap-siap, Penerimaan CPNS Kembali Dibuka Juni 2019, Ada 100.000 Formasi
Tahapan rekrutmen CPNS tahun 2019 ini akan dimulai pada Juni. Ada 100.000 formasi yang tersedia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebut pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2019 ini.
"Tahun ini juga akan dilaksanakan lagi (seleksi) CPNS," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Menurut Syafruddin, tahapan rekrutmen CPNS tahun ini akan dimulai pada Juni.
Ada 100.000 formasi yang tersedia.
"Tetap fokus pada tenaga pendidikan dan kesehatan, lebih fokus ke sana," kata dia.
Menurut Syafruddin, rekrutmen ini untuk mengisi kekosongan karena akan ada 52.000 PNS yang pensiun pada tahun ini.
Baca: SK Penetapan Embarkasi Haji Antara Riau, Kemenag Minta Laporan Progres Pembenahan Fasilitas
Baca: Pendaftaran PPPK Pemprov Riau, Kepala BKD Riau Beberkan Hasil Pertemuan Sekda se Indonesia di Batam
Baca: Tiga Formasi Ini yang Akan Dibuka Untuk Lowongan PPPK, Seleksi Menggunakan Sistem CAT
Selain itu, pemerintah juga ingin memperbanyak jumlah PNS agar jumlah tenaga honorer bisa dikurangi.
"Tentunya jaga keseimbangan supaya jangan lagi rektutmen honorer yang terlalu banyak. Honorer akan kita selesaikan dengan jalur P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata dia.
Segera Dibuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Peraturan ini memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).