Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Dalam Sepekan, Polres Pelalawan Tangkap Dua Supir Kayu Ilegal

Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua supir pengangkut kayu ilog.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Polres Pelalawan
Kayu hasil olahan tanpa dokumen yang berhasil diamankan jajaran Polres Pelalawan. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dalam sepekan ini, jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua supir pengangkut kayu ilog. Kayu hasil olahan yang tidak berdokumen tersebut pun disita pihak kepolisian.

Penangkapan pertama dilakukan Rabu dini hari lalu (23/1/2019). Saat itu, kepolisian mengamankan lelaki berinisial I P Z, supir pembawa kayu hasil olahrahan tanpa dokumen.

Saat itu, Polsek Ukui sedang melakukan patroli yang melintasi Jalan Poros, Simpang Pulai, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui.

Saat ini melintas satu unit truck cold diesel yang setelah di cek berisi kayu hasil olahan.

Baca: Untuk Olahraga, Disparbudpora Pelalawan Saat Ini Fokus ke Fisik

Muatan mobil tersebut yakni kayu olahan jenis broti. Sang supir, Indonesia P Z tidak bisa menunjukkan dokumen sah atas kayu tersebut. Jumlah kayu tersebut sebanyak 203 tual kayu.

"Hasil pemeriksaan kayunya mau dibawa ke Sorek, " kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Jumat (25/1/2019).

Setelah Polsek Ukui beraksi soal kayu ilog ini, giliran Polsek Kerumutan. Lagi - lagi, supir yang diamankan pihak kepolisian.

Adalah A Z S, supir berusia 31 tahun yang diamankan pihak kepolisian.

Watga Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan ini diamankan saat membawa mobil berisi kayu tanpa dokumen.

Pada Kamis malam (24/1/2019), jajaran Polsek Kerumutan yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Fajri Sentosa melakukan patroli di Lubuk Pulai Daerah Eka Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan.

Baca: Transfer Pemain Liga 1: Setelah Pastikan Kontrak, Pemain Ini Akan Mendarat ke Persib

Saat ini, jajaran kepolisianmelihat ada satu unit mobil truck cold diesel yang mengangkut barang mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut berisi kayu olahan jenis papan sebanyak 4 kubik.

Sang supir tidak bisa menunjukkan dokumen sah atas kayu tersebut.

"Terhadap dua kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut di Polsek masuk - masing," kata Kapolres.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved