Berita Riau
Belum Ada Status Darurat, BPBD Harus Bersiap Hadapi Karhutla
BPBD Riau harus bergerak dari sekarang dengan melakukan beberapa persiapan. Di antaranya dengan memberi perhatian khusus di kawasan titik api.
Penulis: Alex | Editor: Hendra Efivanias
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alex Sander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- DPRD Riau memaklumi langkah Pemerintah Provinsi Riau yang belum menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Walaupun saat ini sudah ada 124 hektare lahan yang terbakar di Riau.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson, Sabtu (26/1/2019) mengaku memaklumi karena syarat penetapan siaga Karhutla tersebut ada ketentuan khusus. Meskipun demikian, bukan berarti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau diam dan menunggu ada kejadian dulu baru ambil tindakan.
Karena itu, BPBD harus bergerak dari sekarang dengan melakukan beberapa persiapan. Di antaranya dengan memberi perhatian khusus di kawasan titik api atau yang rawan terjadi Karhutla.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Riau ini juga mengatakan, hal lainnya yang harus dilakukan oleh pihak BPBD Riau adalah dengan memanggil pemerintah kabupaten kota untuk membicarakan persiapan menghadapi Karhutla di setiap daerah.
"Pertemuan tersebut harus intens dilakukan dengan pihak pemerintah daerah, dan juga dengan instansi terkait lainnya, sehingga bisa diantisipasi dan dibicarakan dari awal, bagaimana menghadapi Karhutla, agar tidak terjadi kembali," ujarnya.
Dikatakan Aherson, pihaknya malah tidak ingin ditetapkan siaga darurat tersebut. Namun harus diantisipasi dari awal. Sehingga memang tidak ada tanda-tanda dan potensi akan terjadi Karhutla, karena telah siaga dari awal, dan siaga Karhutla sama sekali tidak diperlukan dan tidak perlu ditetapkan.
"Kalau bisa jangan ada penetapan siaga Karhutla, tapi tentunya itu tidak bisa kita diam saja harus ada antisipasi dari awal, dan melakukan berbagai tindakan, sehingga kita terhindar dari Karhutla kedepannya, dan Pilpres pun bisa berjalan dengan aman," tuturnya. (*)