Sempat Berhubungan Intim 3 Kali. JAM Minta Selingkuhannya Gorok Sang Suami Saat Tertidur Pulas

Sempat Berhubungan Intim 3 Kali. JAM Minta Selingkuhannya Gorok Sang Suami Saat Tertidur Pulas

Editor: Rinal Maradjo
KOMPAS.com/MASRIADI
Dua tersangka pembunuhan terhadap Jazuli (34) pedagang es campur warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lemas di Mapolres Aceh Utara, Jumat (25/1/2019). 

Sempat Berhubungan Intim 3 Kali. JAM Minta Selingkuhannya Gorok Sang Suami Saat Tertidur Pulas

TRIBUNPEKANBARU.COM - JAM (30) dan MA (34) berselingkuh. Pasangan haram itu merencanakan membunuh Jazuli Ismail (34), suami JAM.

Eksekusi dilakukan MA, leher Jazuli digorok saat ia tengah tertidur lelap, 14 September 2018 lalu.

JAM dan MA sendiri ditangkap di tempat terpisah, Rabu (23/1/2019) lalu.

MA ditangkap di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. Sedangkan JAM diamankan di Banda Aceh.

Ide pembunuhan muncul dari JAM. Ia meminta A untuk membunuh Jazuli.

Tujuannya, agar hubungan terlarang mereka bisa langgeng. JAM sendiri sudah memiliki seorang putri dari Jazuli, seorang pedagang es campur.

Baca: Lakalantas di Pelalawan Renggut Nyawa Supir Truk, Kecelakaan Diduga Akibat Rem Blong

Baca: Janda Muda Diperkosa Ramai-Ramai Lalu Dibakar Hingga Tewas. Pelaku Pesta Sabu Sebelum Beraksi

Baca: VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Maut Jalan Lintas Siak-Perawang, Pengendara Motor Tewas di TKP

Berikut ini fakta di balik kisah cinta segitiga di Aceh:

1. Jazuli dibantai saat tidur di kamar Pembunuhan.

JAM gelap mata dan buta hati ketika merencanakan untuk membunuh suaminya sendiri, Jazuli Ismail.

Pada tanggal 14 September 2018 dini hari, JAM menghubungi MA untuk datang ke rumah.

Saat itu Jazuli tengah tertidur di kamar. Tanpa pikir panjang, MA pun segera menghabisi nyawa Jazuli yang tengah tertidur lelap dengan sebilah parang.

Saat itu, JAM pun berdiri disamping selingkuhannya itu. “Istri korban, Jam ini, diduga sebagai yang merencanakan pembunuhan. Sedangkan pelakunya pacarnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah. 

2. Istri korban berpura-pura tak tahu aksi pembunuhan

JAM sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku hanya mendengar suara sepeda motor melaju kencang dari depan rumahnya dan melihat suaminya telah bersimbah darah di kamar.

Namun demikian, setelah mendalami keterangan JAM, akhirnya polisi mengungkap bahwa JAM sendiri yang diduga merencanakan pembunuhan Jazuli.

“Awalnya, istri korban mengaku terkejut saat mendengar suara kendaraan roda dua kabur dari rumahnya. Setelah itu dia melihat suaminya sudah tewas di tempat tidur dengan leher digorok, kita dalami semua keterangan, hingga kita simpulkan istrinya turut terlibat karena ingin memiliki hubungan dengan pelaku pembunuhan,” kata Iptu Rezki.

3. JAM ingin segera menikah dengan MA

Jam (30) dan MA (34) mengaku memiliki hubungan cinta mendalam sejak tahun 2018.

Kisah pertemuan Jam dan MA berawal dari perkenalan lewat media sosial.

Setelah itu, hubungan mereka meningkat pada taraf saling jatuh cinta.

Tidak mau cinta terlarang mereka pupus, JAM dan MA akhirnya memutuskan untuk membunuh Jazuli.

Baca: Wanita Muda Tewas Bersama Selingkuhan di Hotel. Sempat Telepon Suami Sebelum Nginap Bareng

Setelah itu, mereka akan tinggal di rumah Jazuli sebagai suami istri.

Kedua pasangan selingkuh itu sadar bila menggugat cerai, mereka harus mencari tempat tinggal untuk hidup bersama.

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan hasil interogasi menyebutkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali.

“Jadi hubungan percintaan mereka ini sudah jauh banget,” kata Rezki.

4. Mengaku Menyesal

Pengakuan JAM dan MA di hadapan polisi “Kami menyesal,” kata MA, setelah tertangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara.

JAM mengaku kerap curhat dengan MA, atas perilaku Jazuli yang sering marah-marah.

“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” kata perempuan yang memilki putri satu itu.

Polisi juga menjelaskan, penyelidikan sempat terhambat karena MA sempat melarikan diri usai membunuh Jazuli.

“Setelah membunuh, AM melarikan diri. Karena itu pula agak terkendala penyelidikan itu,” kata Iptu Rezki.

5. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Polisi menangkap MA di Medan dan JAM tertangkap saat berada Banda Aceh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” terangnya.

Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur

hidup.

Rasa sesal JAM kini tak ada arti. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakan kejinya bersama sang kekasih. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved