MK Nyatakan Kesiapan Diri Tangani Sengketa Pemilu Serentak 2019. Ini Persiapan yang Dilakukan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, kesiapan institusi yang dipimpinnya merupakan bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menangani dan mengadili perkara perselisihan atau sengketa Pemilu 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, kesiapan institusi yang dipimpinnya merupakan bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar, di Jakarta, Senin (28/1) seperti dikutip Antara.
Menurut Anwar, seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK.
Ia mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas pada 24 Juni 2019.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama tanggal 8 Agustus 2019," rincinya.
Lebih lanjut Anwar menambahkan, pelaksanaan fungsi dan peran MK mewujudkan keadilan pemilu menjadi salah satu fokus utama MK di tahun 2019.
Menurutnya, sistem peradilan pemilu merupakan salah satu mekanisme yang harus tersedia untuk menjamin terwujud keadilan pemilu, yakni semua hal berkenaan dengan legalitas penyelenggaraan pemilu, administrasi pelaksanaan pemungutan suara, integritas penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan legitimasi hasil pemungutan suara.(*)
Bawaslu Riau Selesaikan Sengketa Caleg
Tim Relawan Demokrasi Pemilu 2019
Bawaslu Riau Temukan 41 Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pemantau Pemilu 2019
-
VIDEO: Rekruitmen 1515 Calon Pengawas TPS di Rokan Hulu Mulai Dilakukan, Catat Tanggalnya!
-
Maksimalkan Partisipasi Pemilih, KPU Surakarta Gandeng Relawan Demokrasi. Ini Tugasnya
-
Disrtribusi Surat Suara Dilakukan Tanpa Pengawalan dan Koordinasi. Bawaslu Protes KPU
-
VIDEO: KPU Minta Pengusaha Jasa Advertising Tidak Hanya Memikirkan Ekonomis
-
Vonis 8 Bulan untuk Kades yang Diduga Mobilisasi Massa untuk Caleg