Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap, Pecakapan Transkasi di Whatsapp, Tarifnya Capai Rp 1,5 Juta

Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi, untuk AMW sendiri sebesar Rp 1 juta sedangkan untuk UM Rp 500.000.

Editor: M Iqbal

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wanita berinisal UM alias Mbak Ve (32) diamankan pihak kepolisian.

Wanita tersebut diduga menjadi mucikari bisnis prostitusi online.

Sebelum penangkapan UM, polisi lebih dulu menggerebek pasangan di hotel.

Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menjelaskan UM diamankan setelah sebelumnya polisi menggerebek pasangan pria dan wanita, BD (40) dan AMW (25), di sebuah hotel di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (25/1/2019) lalu.

Baca: Digerebek Saat di Rumah Pacar Hingga Jelang Tengah Malam, Kelakuan Pria Ini Terungkap

Baca: Siswi SD Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah, Mengaku Dihukum Push-up 100 Kali Lantaran Tak Bayar SPP

Dari kedua pasangan itu, lanjut Yudi, diketahui bahwa AMW merupakan pekerja seksual komersil (PSK) yang diduga "anak buah" dari UM. Sementara BD adalah pelanggan.

"Kami gerebek keduanya yang usai melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Mertoyudan, Jumat siang. Dari pemeriksaan sementara, AMW sebagai saksi korban baru saja melayani pelanggan, BD, yang diperoleh lewat perantara UM," jelas Yudi, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).

Di dalam kamar, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kondom baru, kondom habis pakai, tisu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.

Polisi memeriksa ponsel milik AMW yang kemudian ditemukan sebuah percakapan transkasi melalui aplikasi Whatsapp.

Baca: Lahir Tanpa Miss V, Wanita Ini Sukses Jalani Transplantasi, Dibuat Saluran Baru dari Kulit Ikan Nila

Baca: Karier Meredup Hingga Terbelit Utang, Menyebabkan Sederet Artis Terjerumus Prostitusi Online 

Kronologi

"Pelanggan meminta kepada UM supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian UM menghubungi AMW, dan AMW bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta," papar Yudi.

Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi, untuk AMW sendiri sebesar Rp 1 juta sedangkan untuk UM Rp 500.000. Untuk sementara, AMW masih berstatus saksi korban sedangan UM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka baru sekali melakukan transaksi, namun kami meyakini dia sudah lama melakukan praktik ini. Setiap percakapan transaksi mereka langsung menghapusnya," ungkapnya.

Yudi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Tersangka UM dan barang bukti telah amankan di rutan polres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik, Ini Penjelasan Dewan Pers

Baca: Polisi Selidiki Penyebab Kapal Tenggelam di Perairan Riau, Ini Jumlah Korban dan Rinciannya

Baca: Dikasih Durian Mahal, Iriana Bilang Gag Enak, Jokowi: Itu Artinya. . .

Sementara itu, tersangka UM alias Mbak Ve, mengaku baru satu kali melakukan transaksi prostitusi ini.

Menurutnya, AMW sendiri yang memintanya untuk dicarikan pelanggan.

"Saya cuma menolong teman, wong dia (AMW) itu temen saya sendiri kok," ucap UM, singkat.

Perempuan asal Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, itu lebih banyak diam saat ditanya oleh polisi maupun awak media.

Sikapnya ini cukup membuat polisi kesulitan melakukan penyidikan. (Tribun Video)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved