Pemerintah Bahas Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Dirjen Kemenhub Tak Setuju
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.
Penulis: ihsan | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.
Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena kita sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Wacana ini muncul ketika Bambang menghadiri acara bikers di DPR, pekan lalu.
Dia berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor.
Apalagi, jumlah pengendara motor juga tidak sedikit. Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh bahwa jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.
Menurut dia, hal ini akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.
"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata dia.
Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono membuka kemungkinan untuk memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol.
Menurut dia, dalam regulasi yang ada, sepeda motor memang diperbolehkan melintas di jalan tol.
"Ada wacana untuk memberikan fasilitas pada roda dua (masuk tol). Secara regulasi sudah ok, kayak Suramadu juga ada roda dua, Bali Mandara juga ada roda dua. Jadi secara regulasi iya memungkinkan," ujar Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Basuki menambahkan, sesuai regulasi yang ada semua jalan tol sebenarnya diperbolehkan dilintasi sepeda motor.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dirjen Kemenhub Tak Setuju
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tak setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.
Budi tak setuju lantaran akan membahayakan pengemudi sepeda motor jika melintasi jalan tol.