Indragiri Hulu
LBH Pekanbaru Tidak Akui Putusan MK, Sebut Pemkab Inhu Beri Harapan Palsu, Ini Masalahnya
LBH Pekanbaru tidak akui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) beri harapan palsu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
LBH Pekanbaru Tidak Akui Putusan MK, Sebut Pemkab Inhu Beri Harapan Palsu
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru tidak akui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) beri harapan palsu.
LBH Pekanbaru menilai Pemkab Inhu memberikan harapan palsu berkenaan dengan pengakuan masyarakat adat Talang Mamak.
Pasalnya setelah kurang lebih setahun dibentuk panitia, Sekda Inhu, Hendrizal mengeluarkan pernyataan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 35 tidak berlaku di Kabupaten Inhu dengan sejumlah alasan yang disampaikan saat rapat yang dilakukan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Baca: 5 Selebgram Cantik Bak Boneka dan Seksi, Ada Sering dapat DM Nakal, Ini Pengakuannya
Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam
Baca: 3 Hijaber Cantik Bak Boneka, Ada yang Pernah Terima DM Nakal dan Dihakimi Netizen
Baca: Stakeholder di Jajaran Pemkab Kampar Bersinergi untuk Ciptakan Pemilu 2019 Damai
"Perjuangan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Talang Mamak semakin panjang dan jauh dari yang diharapkan. Hal ini terlihat dari paparan Sekda Inhu yang mengatakan bahwa Putusan MK 35 tidak berlaku di Inhu," kata Aditia, Direktur LBH Pekanbaru melalui siaran pers yang dikirimkannya.
Merujuk pada pernyataan Hendrizal pada rapat tersbut disampaikan bahwa di Kabupaten Inhu hanya ada desa bukan desa adat dan hutan adat sehingga putusan MK 35 tidak dapat diberlakukan.
"Perlu diketahui bahwa, putusan MK 35 tersebut menguji Pasal 1 angka 6 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pada intinya adalah hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Menurut MK, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan, maka status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya," katanya.
Aditia melanjutkan penjelasannya bahwa setahun setelah putusan MK 35, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan peraturan nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Peraturan inilah yang menjadi acuan dan pedoman kepala daerah untuk melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dalam putusan MK 35 dan Permendagri nomor 52 Tahun 2014, tidak ada disebutkan bahwa peraturan tersebut berlaku khusus di beberapa daerah," kata Aditia.
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat
Selain itu, menurut LBH Pekanbaru Hendrizal salah memaknai Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
Sesuai dengan penjelasannya dalam siaran pers yang diterima, Permendagri tersebut adalah pedoman dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
"Peraturan ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Pekanbaru menyampaikan sejumlah poin penilaiannya, yakni Pemkab Inhu tidak paham terkait dengan pengakuan masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Inhu dinilai tidak mengerti esensi Putusan MK dan Permendagri terkait dengan masyarakat adat.
