Kampar
Tipu Warga Rp 325 Juta Gunakan Nama Palsu, Hakim di PN Bangkinang Vonis Saruman 1 Tahun 10 Bulan
Tipu warga Rp 325 juta gunakan nama palsu, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang vonis Saruman 1 tahun 10 bulan penjara atas perbuatannya

Tipu Warga Rp 325 Juta Gunakan Nama Palsu, Hakim di PN Bangkinang Vonis Saruman 1 Tahun 10 Bulan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tipu warga Rp 325 juta gunakan nama palsu, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang vonis Saruman 1 tahun 10 bulan penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan kebun Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), Saruman divonis satu tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan nomor 485/Pid.B/2019/PN BKN, 3 Januari 2019.
Baca: CABOR Menembak Tak Masuk Porprov ke-X Riau 2021, Ini Harapan Pengurus Perbakin, Ada Penembak Cantik
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
Dalam hasil persidangan tersebut terdakwa bernama Saruman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Kasi Pidum Kejari Kampar, Herianto Manurung, Rabu (30/1) menjelaskan Saruman terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Dalam kasus ini masyarakat yang ditipu Saruman diiming-imingi bisa mendapatkan Program Kebun KKPA dari salah satu perusahaan sawit di Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Riau. Untuk satu hektar lahan dijual Saruman dengan harga Rp10 juta.
“Masyarakat membeli lahan melalui Ponirin. Sedangkan saat persidangan Ponirin hanya bisa menunjukkan bukti kwitansi penerimaan uang kepada Saruman dari Ponirin sebanyak Rp325.500.000.
Kalau penjelasan masyarakat yang menjadi saksi persidangan, uang yang sudah diberikan kepada Saruman lebih dari Rp3 miliar,” jelasnya.
Tipu Warga Rp 325 Juta Gunakan Nama Palsu
Hakim di PN Bangkinang
Vonis Saruman 1 Tahun 10 Bulan
Berita Pekanbaru Hari Ini
berita riau hari ini
-
Pemuda Mengalami Gangguan Jiwa Aniaya Ibunya Pakai Tangkai Sapu
-
Namanya Diajukan untuk Jadi Wabup Kampar, Begini Respon Ketua KPU Riau Nurhamin
-
Baru Dilantik, Bupati Catur Beri Sinyal Akan Lakukan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
-
KPU Kampar Gelar Rakor untuk PPS Mantapkan Persiapan Pemilu 2019
-
Anak Bunuh Ayah di Pandau Kampar, Pelaku Tak Tahan Perlakuan Kasar Korban Pada Sang Ibu