Pemilu 2019
INI Riwayat Hukuman Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Indragiri Hulu, Berikut Partai dan Namanya
Ini riwayat hukuman Caleg mantan napi korupsi asal Indragiri Hulu, berikut partai dan namanya serta daftar nama caleg mantan napi korupsi
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
INI Riwayat Hukuman Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Indragiri Hulu, Berikut Partai dan Namanya
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Ini riwayat hukuman calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (napi) korupsi asal Indragiri Hulu, berikut partai dan namanya serta daftar nama caleg mantan napi korupsi.
Dua orang Caleg eks koruptor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak masuk dalam daftar nama-nama Caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU RI.
Meski Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin menerangkan sudah berulang kali menyampaikan daftar Caleg eks koruptor ke KPU Provinsi Riau.
Baca: KPK Periksa Mantan Wakil Rakyat Bengkalis Hidayat Tagor Terkait Korupsi Proyek Jalan
Baca: JUMLAH Pemilih Disabilitas di Riau pada Pemilu 2019, KPU Sediakan Dua Surat Suara Brailer Tiap TPS
Baca: KPU Riau Tunggu Arahan Soal Mantan Napi Korupsi, Ini Daftar Namanya
Baca: 63 Desa di Inhu sudah Punya Website, Tampilkan Profil D3sa dan Sistem Keuangan
Dua Caleg eks koruptor di Inhu itu sama-sama berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu, yakni Yuridis dari daerah pemilihan (DP) tiga Kabupaten Inhu dan Raja Zulhindra dari DP satu Kabupaten Inhu.
Tribuninhu.com meminta data riwayat hukuman kedua Caleg eks koruptor tersebut dari KPU Inhu.
Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin menerangkan riwayat masing-masing hukuman dari kedua Caleg tersebut.
Dimulai dari Yuridis, yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tanggal 15 September 2011 dengan nomor putusan 139/PID.B/2011/PN.RGT.
Yuridis divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, dan subsider dua Bulan.
Mengacu pada putusan itu, tanggal habis hukuman jatuh pada 27 April 2014. Yuridis ditahan di Rutan Kelas II B Rengat.
Yuridis mendapat pembebesan bersyarat sesuai dengan SK Menkum HAM RI nomor PAS.7.L.II.21226.PK.01.05.06 tahun 2012 tanggal 6 Desember 2012 dan mendapat remisi tiga bulan.
Yuridis dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 24 Juli 2013.
Baca: DAFTAR Nama Caleg Mantan Napi Koruptor, Yuridis: Tak Usah Ditanggapi, Seperti Air Mengalir Saja
Baca: Suhardiman Amby Sebut Ada Tembok Besar Lawan Kejahatan Korporasi, Soal Lahan 1,8 Juta Hektar
Baca: KISAH Empat Model Cantik Asal Pekanbaru, Ada yang Memulai Karir Sejak Remaja 14 Tahun
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Kedua, Raja Zulhindra yang mendapat vonis satu tahun delapan bulan penjara dari PN Rengat pada tanggal 15 September 2011 sesuai dengan putusan nomor 143/PID/SUS/2011/PN.RGT.
Raja Zulhindra dinyatakan bebas pada tanggal 5 Agustus 2012.