Pelajar Curi Perhiasan Ratusan Juta, 'Kepepet Buat Tambahan Study Tour karena Saya Masih Sekolah'
SAA curi perhiasan dengan nominal hingga ratusan juta. Ia mengaku kepepet karena butuh uang untuk study tour
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kepada polisi siswa SMK ini mengaku kepepet melakukan pencurian karena ia butuh uang untuk study tour.
Dari aksinya tersebut tersangka yang berinisial SAA (18) ini mengambil sejumlah perhiasan dari rumah korbannya.
Perhiasan yang berhasil diambil SAA yakni, gelang emas, liontin dan berlian.
Baca: Gadis Cantik Pekanbaru Ini Ingin Promosikan Potensi Pariwisata Riau Hingga ke Kancah Internasional
Rumah yang menjadi target tersangka adalah rumah tenagganya sendiri.
Karena ia hapal bagaimana keseharaian korban dan kondisi rumah, makanya tersangka mudah leluasa masuk dan mengambil barang berharga milik korban.
SAA sudah ditangkap Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Baca: Siswi SMP Disetubuhi Pacar di Rumah Kontrakan. Korban Hamil 4 Bulan, Kekasih Kabur
Baca: Mbak You Ramal Pernikahan Ahok & Puput, Rentan Tak Tahan Lama hingga Langgar Larangan Keluarga
Baca: Tiga Remaja di Indragiri Hilir Lakukan Curanmor, Dua di Antaranya Beraksi Didua Tempat
SAA (18), warga Kelurahan Karangjambe, Banguntapan, karena mencuri perhiasan senilai ratusan juta milik tetangganya.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban Ruli Kusumastuti, warga Pedukuhan Kanoman, Kelurahan Karangjambe, Kecamatan Banguntapan, yang kehilangan perhiasan senilai ratusan juta.
Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah ke tersangka SAA.
"Tersangka kami amankan di rumahnya beberapa waktu lalu," katanya di Mapolsek Banguntapan, Kamis (31/1/2019).
Dari pengakuan tersangka, pelaku sering melihat rumah korban sering kosong.
Hal ini dimanfaatkannya untuk melakukan pencurian.
Baca: Bisa Terjadi Pada Diri Anda, Inilah 5 Tanda-tanda Jika Pasangan Kita Mungkin Berkhianat
Baca: JI Bantah Setubuhi Anak Kandungnya, Korban Sebut Sudah 3 Kali, Polisi Dapatkan Bukti Hasil Visum
"Tersangka bisa hafal situasi rumah korban karena tetanggaan," ucapnya. Suhadi mengatakan, meski pelaku berstatus pelajar, tetapi usianya sudah tak lagi anak-anak, maka tetap diproses.
Dari tangan pelaku diamankan antara lain gelang emas, gelang emas putih, 4 buah liontin emas dan berlian, sepasang anting emas, dua jam tangan, kamera dan nota pembelian perhiasan toko emas, Kota Yogyakarta.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dan untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.