Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

Adi Saputra yang rusak motor saat ditilang polisi yang videonya sempat viral terancam 11 pasal berlapis, ia pun minta maaf dan cium tangan Bripka Oky

Editor: Nolpitos Hendri
Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky 

Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

TRIBUNPEKANBARU.COM - Adi Saputra yang rusak motor saat ditilang polisi yang videonya sempat viral terancam 11 pasal berlapis, ia pun minta maaf dan cium tangan Bripka Oky.

Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia, karena kejadian ini memberikan penjelasan tentang hukum berlalu lintas dan surat menyurat kendaraan.

Dikutip dari Tribunnews.com, video viral seorang pria ngamuk hingga rusak motor di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Valam video tersebut, pria yang diketahui bernama Adi Saputra (20) itu tampak mebanting dan merusak motor matic berwarna merah.

Terlihat juga seorang wanita berambut panjang yang mengenakan kaus hitam yang diduga kekasihnya itu menangis histeris.

AS yang sedang emosi seolah tak memperdulikan kekasihnya yang hampir tertimpa motor.

Berikut ini fakta terbaru video viral pria merusak motor yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com pada Jumat (8/2/2019).

1. Adi Saputra Diperiksa Polisi

Sehari setelah video tersebut beredar, Adi Saputra diperiksa di Mapolres Tangsel.

Ternyata motor yang dirusak oleh Adi ini diduga motor bodong.

Dilansir Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan melepas gelar rilis penangkapan pelaku pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Untuk sementara ini Adi dikenakan pasal 480.

"Sementara ini pasal 480," ujar Ferdy kepada awak media.

Baca: BATAL ke UIN Imam Bonjol Padang, Ini Rangkaian Kegiatan Maruf Amin di Sumbar

Baca: Surat Suara untuk DPD RI Mulai Dicetak, Pengiriman Logistik ke Riau Dilakukan Bulan Maret

Baca: Jasad Emiliano Sala Pemain Sepakbola FC Cardiff City Ditemukan di Dalam Puing Pesawat di Dasar Laut

Saat kejadian Adi membonceng kekasihnya, mengendarai sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW kemarin, Kamis (7/2/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved