Pelalawan

Caleg yang Lulus CPNS di Pelalawan Memohon Agar Tidak Gugur Pada BKP2D, Hasilnya. . .

Seorang calon legislatif (Caleg) di Pelalawan lulus dalam seleksi CPNS 2018. Sayang, ia terancam gugur dari CPNS

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
tribunpekanbaru/Teddy Tarigan
FOTO ILUSTRASI - Pengumuman 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang calon legislatif (Caleg) di Pelalawan lulus dalam seleksi CPNS 2018.

Sayang, ia terancam gugur dari CPNS tersebut walau sudah memohon agar tidak digugurkan.

Adalah Tambaro SPd, sang Caleg yang lulus CPNS tersebut. 

Ia maju dari partai PKS dan mencalonkan diri ke DPRD tingkat kabupaten Pelalawan jauh sebelum pembukaan pendaftaran CPNS, daftar calon tetap (DCT) Caleg sudah diumumkan KPU.

Artinya, Tambaro ikut seleksi CPNS dengan status Caleg.

Baca: Live Streaming & Sinopsis Drama Korea Whats Wrong With Secretary Kim Episode 12 di TransTV

Dalam seleksi CPNS, ia mengambil formasi guru agama Islam untuk penempatan SMPN 2 Bunut.

Permasalahannya karena ia lulus dalam tes CPNS. Bila tidak lulus, tidak masalah sama sekali.

Entah karena iseng atau coba - coba, Tambaro tidak membaca seluruh aturan.

Sebab sudah jelas ada aturan yang melarang pengurus Parpol atau terlibat politik praktis dilarang ikut tes CPNS.

Aturan yang dilanggar yakni pengumuman CPNS Pemkab Pelalawan nomor 800/BKP2D /2018/1600.

Dalam persyaratan umum, nomor 6 berisi: "Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis".

Aturan inilah yang dilanggar.

Bahkan langkah Tambaro melenggang terus saat ujian TKD, TKB dan saat pemberkasan ulang bagi yang lulus.

Nah, setelah pemberkasan ulang inilah jati diri Tambaro yang juga caleg ketahuan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved