Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Rekrutmen Pengawas TPS‎ di Rokan Hulu, Dibutuhkan 1.515 Orang, Ayo Daftar ke Panwascam

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutnan Suara (TPS) di Rokan Hulu (Rohul), dibutuhkan 1.515 orang, ayo daftar ke Panwascam

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Rekrutmen Pengawas TPS? di Rokan Hulu, Dibutuhkan 1.515 Orang, Ayo Daftar ke Panwascam. Ketua Panwaslu Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir 

Rekrutmen Pengawas TPS‎ di Rokan Hulu, Dibutuhkan 1.515 Orang, Ayo Daftar ke Panwascam

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutnan Suara (TPS) di Rokan Hulu (Rohul), dibutuhkan 1.515 orang, ayo daftar ke Panitia Pengawas‎ Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Putra putri Rokan Hulu bagi yang ingin berperan dalam Pemilu 2019 yakni Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu legislatif (Pileg) 2019, segera daftarkan diri anda kepada Panwascam di Kabupaten Rokan‎ Hulu.

Panwascam seluruh Rohul sudah mengumumkan perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS atau Pengawas TPS) untuk Pemilu 2019.

Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus

Baca: KISAH Perempuan Asal Riau Jadi Kapten Kapal Basarnas, Hanya ada Empat Orang di Indonesia

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohul, Fajrul Islami Damsir SH, MH, mengungkapkan proses pendaftaran calon Pengawas TPS untuk ditugaskan di 1.515 TPS tersebar di 145 desa dan kelurahan di 16 kecamatan dimulai hari ini, Senin (11/2/2019).

Ia menambahkan, bagi yang berminat menjadi Pengawas TPS, Bawaslu mengajak putra putri terbaik Rohul untuk datang dan mendaftarkan diri ke Panwaslu Kecamatan masing-masing.

"Jadi sesuai SOP, untuk proses perekrutan, penjaringan dan seleksinya semuanya dilakukan pihak Panwaslu Kecamatan," jelasnya.

Fajrul menerangkan, untuk syarat menjadi Pengawas TPS, yakni Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, tamatan minimal SMA sederajat, tidak terlibat di partai politik atau Parpol, dan wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Sesuai pengumuman Bawaslu Republik Indonesia, tambah Fajrul, ada beberapa tahapan perekrutan calon Pengawas TPS.

Untuk pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara dijadwalkan hanya 9 hari, yakni 11-21 Februari 2019.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata

Kemudian, Jadwal Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 22-24 Februari, perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, Penerimaan, Penelitian berkas administrasi dan wawancara) 25-27 Februari, pengumuman calon Pengawas TPS terpilih‎ oleh Pokja dan Tanggapan.

Lebih lanjut dijelaskanya, masukan dari masyarakat 27 Februari-1 Maret‎, klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih 4-6 Maret, pengumuman Pengawas TPS terpilih 8-12 Maret.

Selanjutnya, laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari Panwaslu kecamatan ke Bawaslu kabupaten dan kota 9-13 Maret.

Sedangkan untuk pelantikan pengawas TPS dan Bimtek 25 Maret 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved