Berita Riau
KEPALA DESA di Riau Cabuli Siswi SMP, Korban Dibawa Jalan-Jalan Pakai Mobil, Dirayu Lalu Dicabuli
Kepala Desa (Kades) di Riau cabuli siswi SMP yang masih berumur 15 tahun, korban dibawa jalan-jalan pakai mobil, dirayu lalu dicabuli dan dikasih uang
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
KEPALA DESA di Riau Cabuli Siswi SMP, Korban Dibawa Jalan-Jalan Pakai Mobil, Dirayu dan Dicabuli
Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Kepala Desa (Kades) di Riau cabuli siswi SMP yang masih berumur 15 tahun, korban dibawa jalan-jalan pakai mobil, dirayu lalu dicabuli dan dikasih uang.
Kades di Bengkalis, Riau cabuli remaja 15 tahun, modusnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dibawa jalan-jalan pakai mobil, dirayu dan dicabuli.
Pencabulan itu tidak saja satu kali, namun tergoda moleknya tubuh remaja 15 tahun itu, oknum kepala desa ini lakukan pencabulan itu beberapa kali hingga akhirnya diketahui orangtua remaja itu.
Baca: Pemko Pekanbaru Belum Cairkan Anggaran KONI, Pengurus Berharap Secepatnya agar Bisa Dibelanjakan
Baca: Mungkinkah Ada Api Tak Ada Asap? Titik Api Mulai Muncul di Pelalawan, Ini Imbauan BPBD
Baca: CATUR SUGENG SUSANTO Jadi Bupati Kampar, Ini Kata Aliansi Pemuda Kampar, Firdaus dan Alfedri
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menindak cepat laporan MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anaknya Rabu (6/2/2019) kemarin.
Pasalnya atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkalis Senin kemarin sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, Selasa (12/2) siang.
Subekti menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.
"Senin kemarin dilakukan gelar perkara di ruangan Patria Tama oleh Satreskrim. Kapolres Bengkalis langsung yang menyaksikan gelar pekara ini," ungkap Subekti.
Menurut Subekti, dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka.
Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup Mandiri, Geluti Beberapa Pekerjaan
Tersangka tersebut berinisial J (53) yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih menjabat.
"Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkap Paur Humas.
Paur menjelaskan dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.
J awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).