Pemilu 2019
Tanggal 17 April 2019, Agar Suara Sah, KPU Riau Minta Pemilih Tidak Keburu Nafsu Saat Mencoblos
INGAT tanggal 17 April 2019, Saatnya datang ke Tempat Pemungutan Suara, tapi agar suara sah, KPU Riau minta pemilih tidak keburu nafsu saat mencoblos
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tanggal 17 April 2019, Agar Suara Sah, KPU Riau Minta Pemilih Tidak Keburu Nafsu Saat Mencoblos
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - INGAT tanggal 17 April 2019, Saatnya datang ke Tempat Pemungutan Suara, tapi agar suara sah, KPU Riau minta pemilih tidak keburu nafsu saat mencoblos.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Hamid mengimbau pemilih untuk tidak terburu-buru pada saat melakukan pencoblosan surat suara di hari pemungutan suara pada 17 April mendatang.
Hal itu untuk meminimalisir banyaknya suara yang tak sah lantaran dicoblos dengan terburu-buru.
Baca: DISKON HARI INI, Banjir DP Murah dan Angsuran Terjangkau Beli Mobi Nissan
Baca: Jembatan Siak IV Diresmikan, Kadishub Riau Pastikan Tidak Ada Jalan yang Ditutup
Baca: DISKON HARI INI, Momen Valentine Day, Erafone Berikan Potongan Harga Samsung Galaxy J6+
Abdul Hamid menjelaskan, ada beberapa persyaratan agar surat suara bisa dihitung sah.
Syaratnya antara lain, mencoblos masih dalam kotak foto atau nama calon, dan tidak mencoblos di luar garis.
"Surat suara yang akan dicoblos nanti kan ada lima. Nah, selama masih mencoblos di foto atau nama calon, masih akan dihitung sah," kata Hamid, Rabu (13/2/2019).
Untuk memilih caleg, dalam surat suara ada 16 kotak.
Setiap kotaknya untuk masing-masing partai dan juga Caleg.
Surat suara akan dihitung sah untuk Caleg jika dicoblos di foto atau nama calon.
"Jika dicoblos di logo partai, suaranya tak sah untuk Celeg, namun sah untuk suara partai," ujarnya.
Baca: IRT di Indragiri Hulu Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Baca: Cukup Rp 50 Ribu, Mitra Driver Gojek Dapat Paket Internet Puas dan Berkesempatan Memperoleh Motor
Baca: MODUS Pinjam Sepeda Motor Beli Tuak, MFS Bawa Kabur Sepeda Motor KEPALA SEKOLAH
Begitu juga jika pemilihnya mencoblos lebih dari satu Caleg dalam satu lembar surat suara, suaranya akan dialihkan ke partai.
Namun, suara tidak sah untuk Caleg dan partai jika dicoblos di luar kotak surat suara atau mencoblos di dua nama caleg yang berbeda partai.
"Sebab itu harus hati-hati dan teliti, harus cermat sebelum mencoblos," ujarnya. (*)