Main Belakang Berhubungan Ranjang, Begini Akibat dan Hukumnya Dalam Islam
Dalam masalah hubungan ranjang, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kebebasan, kepada para suami untuk mendatangi istrinya dengan metode apa pun
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan suami istri perlu saling melengkapi kekurangan antara satu dengan lainnya, baik secara lahir maupun batin.
Dalam masalah hubungan ranjang, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kebebasan, kepada para suami untuk mendatangi istrinya dengan metode apa saja.
Seperti dikutip dari NU.or.id sebagaimana yang difirmankan dalam Al Qur'an:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223)
Menurut Ibnu Abbas, ahli tafsir yang menjadi paman Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam, istilah al-harts atau yang dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai ladang mempunyai arti maudhu’ul walad atau tempat anak/rahim (Abil Fida' Isma'il ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Kairo, al-Faruq al-Haditsiyah, 2000, jilid 2, halaman 305).
Baca: Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Februari 2019. Apa Saja Keutamaan Puasa Sunnah Ini ?
Baca: Niat, Tata Cara dan Keutamaan Sholat Hajat, Beserta Doa Setelah Sholat Hajat
Ibnu Katsir, sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadits, memberi batasan tentang bagaimana seharunya hubungan intim suami istri.
Menurutnya, kata “sekehendakmu” bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasutri melalui vagina.
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: كيف شئْتم مقبلة ومدبرة في صِمام واحد)
Artinya: “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
Maksudnya adalah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memungungi yang penting melalui satu katup (vagina). (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305)
Ayat ini turun saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kedatangan tamu para sahabat-sahabat Ansor.
Mereka mengajukan pertanyaan, kemudian turunlah ayat di atas.
Kemudian Rasulullah menegaskan dengan satu hadits:
فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ائتها على كل حال، إذا كان في الفرج
Artinya: “Datangilah dia (istri) dengan gaya apa pun selama di vagina.”
