Kemenkeu Tegaskan Proses Pencairan THR Sesuai Perencanaan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Mei 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Mei 2019 mendatang sudah sesuai dengan perencanaan.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemenkeu yang diterima Sabtu (23/2/2019) menerangkan jika THR akan diberikan sebelum Idul Fitri tiba.
"Mengingat jadwal libur Idul Fitri tahun 2019 dimulai dari 1 sampai 7 Juni 2019, hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei tahun 2019," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wirasakti.
Hanya saja , Kemenkeu mendorong adanya percepatan pembuatan peraturan pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku inisiator pemberi THR.
Kemenkeu berharap PP ada sebelum pemilu digelar 17 April.
"Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019. Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada Mei 2019 sebelum Idul Fitri," tulis Nufransa.
Lebih lanjut ia menambahkan, proses percepatan ini sebaiknya dilakukan agar memberi waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga akhirnya THR dapat disalurkan tepat pada waktunya.
Polemik Hal ini sekaligus menjawab tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebut pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN sebelum pemilu digelar.
Mereka mempertanyakan mengapa pencairan THR dilakukan pada April 2019 sebelum pemilu, padahal Idul Fitri baru jatuh pada 5-6 Juni.(*)
