Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Penggerebekan Rumah Pengedar Narkoba di Inhu, Tersangka yang Sembunyi Akhirnya Ditemukan

Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penggrebekan di rumah pengedar narkoba berinisial AT di Kelurahan Peranap Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Polisi amankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Peranap, Inhu, Sabtu (25/2/2019) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penggrebekan di rumah pengedar narkoba berinisial AT di Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Sabtu (23/2/2019).

Namun saat penggerebekan tersebut Polisi gagal menangkap AT yang diduga kabur saat penggerebekan.

Meski begitu, Polisi menangkap tiga orang tersangka di dalam rumah tersebut dan mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu.

Baca: Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Masuk Proses Tahap II

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Inhu.

"Hasil penyelidikan yang dilakukna team opsnal Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi alamat pengedar berinisial AT di Kelurahan Peranap," kata Misran, Senin (25/2/2019).

Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah yang beralamat di Jalan Lingkungan, RT 01 RW 09.

Di dalam rumah itu, Polisi mengamankan dua tersangka, yakni AS dan AN.

Saat keduanya digeledah, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Polisi melanjutkan penggeledahan ke seluruh bagian rumah. Hasilnya, Polisi menemukan tersangka PP yang bersembunyi di lantai dua rumah AT.

Baca: VIDEO: Kemeriahan Millenial Road Safety Festival yang Digelar Polda Riau

Namun Polisi tidak menemukan AT di dalam rumah tersebut.

Polisi juga menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu di meja makan dan satu bungkus sabu di halaman rumah AT.

Selanjutnya, Polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti dua bungkus narkoba jenis sabu tersebut.

Hasil interogasi, terungkap bahwa tiga tersangka mengkonsumsi sabu sebelum dilakukan penggerebekan.

"Tersangka AS mengaku dirinya membantu AT untuk menjualkan sabu," kata Misran. Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa di Polres Inhu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved