Pemilu 2019
62 Laporan Pelanggaran Diterima Bawaslu Riau Berkaitan dengan Pemilu 2019, Ini Data dan Rinciannya
Sebanyak 62 laporan pelanggaran diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau berkaitan dengan Pemilu 2019, ini data dan rinciannya
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
62 Laporan Pelanggaran Diterima Bawaslu Riau Berkaitan dengan Pemilu 2019, Ini Data dan Rinciannya
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 62 laporan pelanggaran diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau berkaitan dengan Pemilu 2019, ini data dan rinciannya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghimpun seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk di seluruh Riau mencapai 62 laporan.
Laporan ini sudah dihimpun sejak tahapan Pemilu 2019 dimulai.
Baca: KEBAKARAN Hutan dan Lahan di Riau, Pesawat Casa 212 TNI AU Diterbangkan untuk Proses Hujan Buatan
Baca: PENERIMAAN PPPK atau P3K Tahap I di Pemko Pekanbaru Tinggal Menunggu Pengumuman dari Panselnas
Baca: 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Kampar Ditangkap Polisi dengan Cara Mengendap-Ngendap
Laporan dugaan pelanggaran terbanyak yang diterima Bawaslu di seluruh Kabupaten dan Kota adalah terkait pelanggaran Pidana mencapai 34 laporan dan yang sudah terbukti ada 5 kasus.
"Sedangkan yang sudah berproses sidang di Pengadilan itu ada 3 kasus semuanya masih berproses," ujar Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata kepada Tribun Selasa (26/2/2019).
Menurut Gema Wahyu Adinata tiga kasus dugaan tersebut diantaranya kasus pelanggaran saat kampanye oleh Calon DPD RI di Kabupaten Kampar.
Kemudian keterlibatan ASN dalam kampanye di Dumai dan menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye di Meranti.
"Baru satu ada putusan itupun masih banding, sedangkan yang lainnya masih berlangsung, "ujar Gema Wahyu Adinata.
Selain pelanggaran pidana nomor dua terbanyak adalah laporan terkait pelanggaran administrasi mencapai 16 laporan sedangkan yang terbukti 14 kasus.
Disusul lagi pelanggaran hukum lainnya sebanyak 9 kasus dan yang terbukti 13 kasus.
Selanjutnya yang terakhir pelanggaran Etik mencapai 3 kasus dan yang terbukti 3.
Baca: 1.136 Hutan dan Lahan di Riau Terbakar, Muncul Titik Karhutla Baru di Inhil Seluas 38 Hektar
Baca: KEJADIAN LANGKA, 44 Guru di Kampar Ajukan MOSI TIDAK PERCAYA Terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Tapung
Baca: KPK Panggil BUPATI BENGKALIS Amril Mukminin, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Pangkalan Nyirih
"Jadi ini diluar pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye, jadi kami menjalankan proses hukum bersama Gakkumdu sesuai dengan prosedur yang ada,"ujar Gema Wahyu Adinata.