Kasus Ratna Sarumpaet
Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Alasan Ratna Sarumpaet
Permohonan tahanan kota diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota untuk kliennya.
"Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Permohonan tahanan kota diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.
"Terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini berusia 69 tahun dan sangat rentan sakit. Terbukti terdakwa harus diperiksa di dokter kesehatan Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ujarnya.
Pihaknya sebelumnya sudah dua kali menagajukan permohonan tahanan kota saat proses penyidikan.
Namun, permohonan itu ditolak.
Baca: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari Saat Masuk Ruang Sidang
Baca: Jokowi Tiba-tiba Beri Pujian ke Ratna Sarumpaet, Ada Apa? Setelah Dibuang Tim Prabowo-Sandi?
Baca: Atiqah Hasiholan Blak-blakan Soal Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet, Bukan Ibu Memviralkan

Jika permohonan disetujui, tim kuasa hukum menjamin Ratna akan tetap mengikuti proses persidangan.
Dia pun memohon kepada majelis hakim agar menyetujui permohonan tersebut.
"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tepat waktu di persidangan," tutur Desmihardi.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.
Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Alasannya...",