Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kesulitan Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Perkara Tipikor Dana Hibah Pemkab Bengkalis 2012 Masih P19

Tampaknya, penyidik dari Polda Riau kesulitan memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa atas perkara yang diungkap pada 2016 lalu.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Gerakan Mahasiswa Peduli Bengkalis (Gammis) melakukan long march di Jalan Cut Nya Dien dan Jalan Sudirman menuju Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (20/1/2016). Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyinggung tentang penyelewengan dana hibah yang dicairkan DPRD Kab Bengkalis melalui APBD Murni dan APDP Perubahan untuk 2.164 kelompok dengan jumlah Rp 230 milyar lebih. Karena itu, massa aksi meyuarakan agar pihak Polda Riau dan Kejati memproses dan menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kab Bengkalis yang disinyalir menikmati dana hibah tahun 2012 tersebut yang merugikan negara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu, berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam tak juga rampung.

Tampaknya, penyidik dari Polda Riau kesulitan memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa atas perkara yang diungkap pada 2016 lalu.

Kasus tersebut menyeret dua mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, YV dan SA.

Keduanya pun telah ditetapkan tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemkab Bengkalis 2012 setelah dilakukannya pengembangan terhadap 8 tersangka lainnya.

Baca: BPKAD Bengkalis Gandeng Kejari Jelaskan Jalur Dana Hibah dan Bansos

Baca: FOTO : Massa Gammis Long March Tuntut Penyelewengan Dana Hibah Bengkalis Diproses

"Masih P19, mereka (penyidik, red) masih melengkapi petunjuk kita," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya, Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu.

Namun dalam SPDP tersebut tidak tertera nama para tersangka.

"Jaksa Peneliti sendiri baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas nama YV dan SA pada 30 April 2018," ujarnya.

Namun, berkas kedua tersangka tersebut baru dilimpahkan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Setelah diteliti, ternyata berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk.

Baca: Lakukan Penyidikan Menyeluruh, Ini Kabar Terbaru Tipikor Penyelewengan Dana Bansos Bengkalis 

Baca: Polda Ajukan Audit Dana Bansos Bengkalis ke BPKP

 

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Baca: Penetapan Tersangka Heru Wahyudi Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

Baca: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Tipikor Heru Wahyudi

"Kemudian pada 22 Oktober 2018 lalu kembali dilimpahkan. Hasilnya, berkas masih dinyatakan belum lengkap. Pelimpahan berkas kembali dilakukan penyidik pada pertengahan November 2018 lalu. Namun, berkas tersebut juga tidak lengkap," ujarnya. (TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved