Disdukcapil Pekanbaru Belum Tahu Data Pasti WNA Pemegang KTP. Akan Lakukan Pengecekkan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru belum memastikan ada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Proses rekam data e KTP di Stadion Kaharuddin Nasution, Senin (4/3/2019). Layanan ini dibuka selama tiga hari hingga, Rabu (7/3/2019) mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru belum memastikan ada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Mereka berjanji bakal memeriksa data pemilik KTP-el di Pekanbaru.

"Kami belum bisa pastikan ada WNA di Pekanbaru yang punya e KTP," papar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Tribun, Senin (4/3/2019)

Menurutnya, dinas bakal memeriksa secara menyeluruh data e KTP di Kota Pekanbaru. Mereka akan mendalami dugaan WNA yang memiliki e KTP.

"Nanti kita periksa dan dalami lagi," terangnya.

Lebih lanjut Irma menegaskan bahwa sejauh ini pemilik KTP-el di Kota Pekanbaru paling banyak adalah WNI.

Disdukcapil Pekanbaru belum menemukan adanya WNA di Pekanbaru yang memilikinya.

"Saat ini kita pastikan pemilik KTP-el kebanyakan adalah WNI," ulasnya.

Aturan tentang kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Ada pasal yang menyebutkan bahwa WNA bisa memiliki KTP. Pasal 63 ayat (1) undang-undang itu menyebutkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Mereka sudah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved