Kampar
Enam Bulan Menghilang, Pelaku Penggelapan Motor Diantar Warga ke Kantor Polisi
Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor berinisial S alias AM (28) warga Desa Simpang Petai.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor berinisial S alias AM (28) warga Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya.
Tersangka ini diantarkan ke Polsek Kampar pada Minggu pagi (3/3) oleh warga yang berhasil menangkapnya. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Agustus 2018 lalu.
Kejahatan tersebut terjadi bermula dari AM (pelaku) mendatangi Anto, pemilik motor sekaligus korban yang minta tolong diantarkan ke Dusun Kubu Cubadak, Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya dengan kesepakatan upah Rp 20 ribu.
Karena capek, korban menyuruh temannya Rizki Rahmat yang dalam kejadian ini sebagai pelapor untuk mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Teman korban tersebut kemudian berangkat mengantarkan pelaku ke Dusun Cubadak yang berjarak kurang lebih 4 kilometer dari tempat tinggal korban.
Sesampai ditempat tujuan pelaku meminjam sepeda motor yang dikendarai teman korban mengantarkan pelaku dengan alasan pergi kerumah saudaranya, sementara Rizki ditinggal di rumah warga.
Ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung kembali, pelaku menghilang bersama motor yang dipinjamnya. Rizki yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Minggu (3/3) pagi, Rizky membawa pelaku S alias AM diantar ke Polsek Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
AKP Hendrizal Gani mengatakan tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby)