Berita Riau

Polisi Sita Aset BANDAR NARKOBA di Riau Sebesar Rp 1 Miliar, Juga Terapkan Pasal Pencucian Uang

Polisi sita aset bandar Narkoba di Riau sebesar Rp 1 miliar, dan narkoba senilai Rp 40 miliar, terapkan pasal narkoba dan pencucian uang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Polisi Sita Aset BANDAR NARKOBA di Riau Sebesar Rp 1 Miliar, Juga Terapkan Pasal Pencucian Uang 

Polisi Sita Aset BANDAR NARKOBA di Riau Sebesar Rp 1 Miliar, Terapkan Pasal Peredaran Narkoba dan Pencucian Uang

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi sita aset bandar narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Riau sebesar Rp 1 miliar, dan narkoba senilai Rp 40 miliar, terapkan pasal narkoba dan pencucian uang.

Selain menerapkan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkoba, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar besar narkoba bernama Suci, asal Bengkalis.

Suci adalah salah satu dari tiga tersangka dalam kasus narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo, sekitar bulan Januari 2019 lalu.

Baca: AYO DUKUNG, Putri Indonesia 2019 dari RIAU Sabrina Anggraini, Pintar, Cantik dan Tinggi Semampai

Baca: TATO BUNGA Cantik dan TATO Lambang INFINITY Awkarin atau Karin Novilda, Gimana Menurut Anda?

Baca: Rp 4,725 Miliar GAJI GURU HONOR di Riau Belum Dibayarkan, Guru Honor Provinsi dan Kabupaten Menjerit

Pria berusia 35 tahun itu sebelum menjadi bandar narkoba, sempat berprofesi sebagai petugas Sipir Lapas Klas IIA di Bengkalis.

Selain Suci, dua tersangka lain yang dibekuk saat itu adalah MD dan MA.

Suci dan kedua rekannya ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya mereka sempat kabur ke Bali.

Sebelum penangkapan, jajaran Ditpolair Polda Riau menemukan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 85.000 butir pil ekstasi tak bertuan di perairan Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Narkoba tersebut diduga kuat berkaitan dengan Suci dan kawan-kawan.

Total nilai narkoba yang disita dan diamankan itu diperkirakan mencapai Rp 40 miliar lebih.

Alhasil, dalam perkembangan penyidikannya, sejumlah aset milik bandar narkoba ini, dilakukan penyitaan oleh petugas.

Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Duta FMIPA dan Suka Berpantun, Dipanggil Dayang Cermai

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Prihatin Lihat Siswa Merokok dan Remaja Terlibat Pergaulan Bebas

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi ASEAN Regional English Mathematics Science

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono merincikan beberapa aset milik Suci yang disita pihaknya.

"Ada sejumlah aset milik tersangka yang sudah kita sita. Ada mobil Pajero, Mazda 7, lahan sekitar 400 meter persegi di Bengkalis dan uang Rp 103 juta. Estimasi nilainya sekitar Rp 1 miliar," ungkap Hariono, Jumat (8/3/2019).

Dia melanjutkan, Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved