Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curiga Pintu Kamar Mandi Terkunci dari Dalam, Sang Ibu Syok Anak Kandung Dicabuli Suami Sendiri

Dari celah pintu itulah, AB justru melihat perbuatan tak senonoh sang suami yang dilakukan terhadap putri kandungnya

Editor: Muhammad Ridho
Google/net
ilustrasi pencabulan 

Curiga Pintu Kamar Mandi Terkunci dari Dalam, Sang Ibu Syok Anak Kandung Dicabuli Suami Sendiri

TRIBUNPEKANBARU.COM - AB (28), seorang istri di Ambon sangat terkejut saat mengetahui perilaku bejat sang suami kepada anaknya sendiri.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/3/2009), peristiwa pencabulan ayah kandung pada putrinya itu terjadi pada Selasa (5/3/2019).

ER, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek, tertangkap basah oleh sang istri tengah mencabuli anak kandungnya sendiri, AL, yang masih berusia 5 tahun di kediaman mereka, yang berlokasi di Kecamatan Baguala, Ambon.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy (KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Sebagian Wilayah Riau, Rabu 13 Maret 2019

Baca: Jadwal Sholat Hari Ini Untuk Kota Pekanbaru dan sekitarnya, Rabu 13 Maret 2019

Baca: VIDEO STREAMING Juventus Vs Atletico Madrid Champions League Liga Champions 2019, Kick Off 03.00 WIB

Akan tetapi, ketika sampai di depan pintu kamar mandi, ia justru menemukan kondisi pintu yang tengah terkunci dari dalam.

Curiga siapa yang berada di dalam kamar mandi, AB kemudian mengintip melalui celah kunci pintu kamar mandi.

Dari celah pintu itulah, AB justru melihat perbuatan tak senonoh sang suami yang dilakukan terhadap putri kandungnya, yang diketahui masih di bawah umur.

Keterangan terkait peristiwa pencabulan tersebut diungkapkan pihak kepolisian, melalui Kasubbag humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/3/2019).

“Ibu korban mengintip lewat celah kunci dan dia melihat suaminya sedang mencabuli putrinya,” ucap Julkisno kepada para awak media, seperti dilansir oleh Kompas.com, Senin (11/3/2019).

Istri pelaku yang juga merupakan ibu korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian keesokan harinya, Rabu (6/3/2019).

Pihak Polres Pulau Ambon kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (10/3/2019).

“Setelah dilaporkan, polisi kemudian memburu pelaku dan akhirnya menangkapnya pada Minggu kemarin,” terangnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon untuk menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas berwajib.

Baca: Video: Link Live Streaming RCTI Manchester City vs Schalke, Live Liga Champions Dini Hari Ini

Baca: Melahirkan Sendiri Sambil Nonton Tutorial di YouTube, Wanita dan Bayinya Tewas

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Julkisno.

Atas tindakan yang dilakukannya, ER dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved