Berita Riau
ASN Tidak Sampaikan LHKPN, Single Sallary akan Dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah Diterbitkan
ASN tidak sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), single sallary akan dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah diterbitkan
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
ASN Tidak Sampaikan LHKPN, Single Sallary akan Dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah Diterbitkan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), single sallary akan dipotong, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau sudah diterbitkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan Pergub tentang pemotongan single sallary bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKPN.
Pergub tersebut dikeluarkan pascarilis data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa ASN di Riau masih banyak yang belum menyampaikan LHKPN.
Baca: KISAH 3 Entrepreneur CANTIK Asal Riau, Buka Usaha Fashion Muslimah, Traveling dan Mengajar Mengaji
Baca: JEMBATAN Siak IV di Pekanbaru Riau Resmi Dilalui Umum, Ada Perubahan Arus Lalu Lintas di Jalan Ini
Baca: Setubuhi Remaja 14 Tahun hingga HAMIL, Bapak Tiri di Kepulauan Meranti Riau Ditangkap Polisi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Senin (18/3/2019) mengatakan, melakukan LHKPN adalah kewajiban para ASN terutama pejabat eselon II keatas dan beberapa pejabat tertentu.
Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun.
"Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub. Dan bagi yang tidak melaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak menerima single sallary, itu sudah jelas aturannya," kata Ahmad Hijazi.
Saat ditanyakan sudah sejauh mana para pejabat dilingkungan Pemerintah provinsi Riau yang melakukan LHKPN, Sekda mengaku belum mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Nanti terhitung tanggal 25 Maret, ia akan meminta laporan dari BKD Riau karena batas akhir pelaporan LHKPN adalah hingga 31 Maret.
"Deadline pelaporannya memang tanggal 31 Maret, namun kami diinternal Pemprov Riau akan melakukan pengecekan pada 25 Maret mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Gubenur Riau dan seluruh bupati serta walikota se Provinsi Riau untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pejabat eselon I dan II serta penyelanggara lainya.
Baca: JAWABAN Ustadz Abdul Somad atas Pertanyaan Jamaah tentang IBU, Buatkan Istana dan Gendong Pergi Haji
Baca: FOTO Ustadz Abdul Somad dan Ibunda Diunggah di Akun Instagram @ustadzabdulsomad, Netizen MENANGIS
Baca: BREAKINGNEWS Ketua KPU Indragiri Hilir Kecelakaan Saat Menuju Kantor KPU Riau, Alami Patah Kaki
Penundaan pembayaran tunjangan tersebut menyusul rendahnya kesadaran kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Iya, memang di Riau rendah sekali, rata-rata kan hanya 35 persen, pimpinan KPK sudah berkali-kali mengingatkan, akhir maret harus sudah dilaporkan," kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, disela rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (26/2) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru belum lama ini.
"Saya sudah bilang ke Pak Gubenur (Syamsuar), tunda pembayaran tunjanganya, sebelum mereka melaporkan LHKPNnya," imbuhnya.
Sedangkan untuk kalangan legislatif, pihaknya akan menyampaikan sendiri secara khusus untuk mengetahui apa penyabab para anggota dewan enggan melaporkan harta kekayaanya.