UPDATE! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS-Pensiunan

Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Pemerintah segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Internet
Ilustrasi 

UPDATE! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS-Pensiunan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS.

Pemerintah segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," sambung dia.

Nantinya, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu. 

Baca: VIDEO Penampakan Ular Kobra Sepanjang 3,6 Meter

Baca: JADWAL LENGKAP Perempat Final Piala Presiden 2019, Persija Jakarta Main Pertama

Baca: VIDEO Jadwal MotoGP Seri Kedua di Argentina: Valentino Rossi Waspadai Peningkatan Performa Suzuki

Cair Mei 2019 

Kemenkeu pastikan THR bagi ASN dan pensiunan dibayarkan Mei 2019.

THR dipastikan akan dibayarkan, tapi bukan pada bulan Maret atau April, melainkan Mei 2019. 

Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri masih lama, tapi gaung tunjangan hari raya (THR) sudah nyaring bergema.

Lalu, kapankah THR bagi ASN dan pensiunan dibayarkan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved