Berita Riau
Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, Empat Warga Lampung Jadi Tersangka
PPNS dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan empat orang warga Lampung Selatan sebagai tersangka kasus penyelundupan 40 satwa dilindungi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera menetapkan empat orang warga Lampung Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.
Hal ini setelah petugas melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku di kantor Balai Gakkum di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, sejak tiba pada Sabtu (23/3/2019) dini hari.
Sebelumnya, mereka diamankan oleh petugas Bea Cukai Dumai dan TNI AL, di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Satwanya diserahkan ke BBKSDA Riau untuk diobservasi dan menjalani pemulihan trauma dan stres.
Sedangkan pelakunya diserahkan ke penyidik PPNS Balai Gakkum. Para pelaku kedapatan mengangkut 40 ekor satwa dilindungi.
Sebanyak 38 di antaranya jenis unggas (burung) dan dua lagi primata. Satwa mereka angkut dengan 2 unit mobil.
Mereka berangkat dari Lampung, menuju Dumai.
Dengan maksud hendak menyeberang membawa satwa-satwa itu ke Pulau Rupat, dan lanjut ke Negeri Jiran Malaysia.
Total ada lima orang yang diamankan.
Baca: 40 UMKM Buka Bazar di Arena MTQ Pekanbaru. Ini Yang Mereka Tawarkan
Baca: Pemko Berencana Bayarkan Insentif Guru Non PNS
Namun hanya 4 yang memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka. Satu lagi, statusnya sebatas saksi.
Kelimanya masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29).
Mereka adalah warga asal Lampung Selatan. Sementara satu orang lainnya, yakni EF (48) adalah warga Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Empat orang sudah tersangka, para pengangkut dari Lampung. Sementara yang satu warga Bengkalis, perannya waktu itu hanya dimintakan oleh kawannya untuk mengambilkan tiket Roro," kata Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Eduard Hutapea saat dikonfirmasi Tribun, Senin (25/3/2019).
Baca: Rully Nere Bawa 20 Pemain Timnas Wanita ke Myanmar
"Secara perannya, kita tidak punya alat buktilah, walau pun kita duga (dia) memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu. Sementara sekarang masih saksi," imbuh pria yang akrab disapa Edo ini.
Lanjut Edo, penetapan tersangka dilakukan pada Minggu kemarin. Setelah dilakukan gelar perkara dengan pihak BBKSDA Riau dan juga Polda Riau.