Ramadhan 2019

Ramadan Sebentar Lagi, Cara Bayar Utang Puasa bagi Orang yang Sakit dan Tidak Sanggup Berpuasa

Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, termasuk bagi orang yang sakit, sehingga tidak mampu lagi berpuasa.

Editor: Sesri
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Menyambut Ramadan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ramadhan 1440 H semakin dekat. 1 Ramadhan tahun 2019 ini diperkirakan jatuh pada tanggal 6 Mei 2019 mendatang. 

Sudahkan Anda membayar utang puasa?

Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, termasuk bagi orang yang sakit, sehingga tidak mampu lagi berpuasa.

Dilansir oleh TribunWow.com hal tersebut tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Baca: Muhammadiyah Tetapkan Jadwal 1 Ramadhan 1440 H Jatuh Pada 6 Mei 2019, Idul Fitri 5 Juni 2019

Baca: Tak Disangka, Ini Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kerja Otak, Berikut Niat dan Tata Cara

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.

Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.

Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.

Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved