Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana, Ini Kata Dekan FISIP Unri

Syafri Harto membeberkan, dia baru menjabat pada tahun 2014. Saat pembangunan gedung tersebut pada 2012, Dekan FISIP dijabat oleh Ali Yusri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Universitas Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto mengaku baru mengetahui dua orang tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (29/3/2019).

Dimana salah satunya, merupakan PNS yang juga dosen di UNRI, yakni DR Zulfikar Jauhari, serta satu orang pihak swasta, Beni Johan, selaku konsultan pengawas sekaligus perencana dalam pembangunan gedung bermasalah itu.

"Saya juga baru, tadi baca berita. Saya belum tahu ceritanya ditahan. Informasinya saya dengar kemarin dia koperatif," sebutnya, Jumat malam.

Syafri Harto membeberkan, dia baru menjabat pada tahun 2014. Saat pembangunan gedung tersebut pada 2012, Dekan FISIP dijabat oleh Ali Yusri.

Lalu Heri Suryadi selaku Wakil Dekan, yang juga terseret dalam kasus ini dan sudah menjalani proses peradilan.

Baca: Korupsi Gedung Pascasarjana Universitas Riau, 2 Tersangka Ditahan, yang Seorang Dosen Gelar Doktor

"Yang saya dengar, itu informasinya, penerima barang, tim teknis, dan konsultan perencanaan dan pengawas itu. Pak Zulfikar dan kawan-kawan. Itu saja yang saya tahu," sebutnya.

"Kalau dalam pembangunannya, prosedurnya yang nampaknya yang salah. Kalau bangunannya kan tak masalah," imbuhnya lagi.

Lanjut Syafri Harto, sebelumnya, ada dari beberapa pihak yang sempat melakukan peninjauan ke lapangan.

"Saat saya baru dilantik memang ada uji labor itu. Dari Dinas PUPR, tim dari Bogor atau Bandung itu, yang datang. Konstruksi bangunannya dibor. Untuk mengambil barang bukti (BB), untuk uji labor, betul tidak sesuai bestek dan segala macam," sebutnya.

Dipaparkan Syafri Harto, pihak Polresta Pekanbaru juga sudah datang untuk melakukan pemeriksaan.

Dia menuturkan, pembangunan gedung itu lantaran ada force majeure, yakni kebakaran di gedung Gobah.

Baca: VIDEO: Aktifitas Di Gelanggang Mahasiswa FISIP UR Kembali Normal

"Kemudian dibangunkan karena ada dana, mungkin karena ada di PL-kan itu. Kalau bangunannya bagus kok," ulasnya.

Ditambahkan Syafri Harto, dirinya juga sempat dimintai keterangan. Dia juga turut serta langsung mendampingi tim dari laboratorium untuk mengecek ke lapangan, menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan dua tersangka, dalam kasus korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) UNRI dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DR Zulfikar Jauhari, PNS sekaligus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved