Pemilu 2019
Warga Riau Bejibun Urus PINDAH MEMILIH, Jumlahnya Ribuan Pemilih Pemilu 2019, Kenapa? Ini Sebabnya
Warga Riau bejibun urus pindah memilih, jumlahnya ribuan pemilih Pemilu 2019, kenapa? ini sebabnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Warga Riau Bejibun Urus PINDAH MEMILIH, Jumlahnya Ribuan Pemilih Pemilu 2019, Kenapa? Ini Sebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Riau bejibun urus pindah memilih, jumlahnya ribuan pemilih Pemilu 2019, kenapa? ini sebabnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa pengurusan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Warga di Kota Pekanbaru terus mendatangi kantor KPU, namun jumlahnya tidak sebanyak tahap sebelumnya.
Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan
Baca: Remaja Cantik Asal Pekanbaru Kampanye Anti Rokok dan Data Anak Kurang Gizi di Riau, Aktif di FAN
Baca: Kisah CEWEK CANTIK Berbisnis Pakaian, Layani Pelanggan Off dan On hingga Raup Omset sampai Rp 6 Juta
Baca: Mahasiswi CANTIK dan Cewek Cantik Bisnis Sampingan Make Up Artis, Belajar dari Tutorial di Youtube
Hal ini diakui ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto, menurutnya meskipun tanggal merah Rabu (3/3) namun pihaknya tetap membuka layanan untuk pindah memilih di kantor KPU.
"Kami tetap buka meski libur dan sudah dibuka sejak putusan MK pelan lalu, dan akan dibuka sampai H - 7 Pencoblosan," ujar Anton Marciyanto.
Namun, ada pembatasan kriteria yang boleh ikut mendaftar atau pindah memilih, maka jumlah masyarakat yang datang tidak sebanyak sebelumnya, karena tidak semua yang ingin urus pindah memilih terlayani.
Pemilih yang bisa mengurus pindah memilih hanya pemilih yang sudah tercantum di dalam DPT, yang belum tercantum di DPT tetap tidak bisa mengurus pindah memilih.
Begitu juga pengguna Suket biasanya belum tercantum dalam DPT sehingga mereka tidak bisa pindah memilih.
Untuk memilih pengguna Suket akan didata dan dikelompokkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sesuai keputusan MK pindah memilih dimaksud harus memenuhi ketentuan seperti pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari
Baca: KISAH Cewek Cantik ANAK BUNGSU Asal Pekanbaru, Melenggang ke Istana Negara Berkat Marching Band
Baca: Kisah CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru, Art Director di Kastil Creative, Ikut Pertukaran Pemuda ke Jepang
Baca: KISAH Empat Cewek Cantik KETURUNAN TIONGHOA di Pekanbaru, Torehkan Prestasi Hingga Bekerja Part Time
"Jumlahnya tidak sebanyak tahap dua lalu, lebih sedikit cuma setiap hari selalu ada masyarakat yang datang mengurus," ujar Anton Marciyanto.
Seribuan Orang di Pekanbaru Pindah Memilih
Minat warga, khususnya di Kota Pekanbaru meningkat dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 April mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasakan hal itu jika melihat data jumlah warga yang mengajukan pindah memilih ke Kota Pekanbaru dari sejumlah daerah.