Pelalawan
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu
Saat tersangka akan menyerahkan satu paket sabu-sabu tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan lewat penyamaran.
Adalah AH M alias Dumbo bin Dalhar yang diamankan pihak Polres Pelalawan tersebut. Pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat 0,46 gram.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Ipda Leonardo, Jumat (5/4/2018).
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan Kamis malam (4/4/2019) sekitar pukul 19.30 wib di Km 2 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Penyelidikan pun dilakukan.
Penyamaran pun dilakukan. Petugas berpura - pura ingin membeli. Tersangka pun datang ke lokasi dan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
Saat tersangka akan menyerahkan satu paket sabu-sabu tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Keterangan kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik Pijul, yang merupakan tetangga tersangka. Pijul saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)