Pilpres 2019
Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Pada Pemilu 2019 17 April Mendatang
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berlangsung 17 April 2019 mendatang. Terdapat 5 surat suara yang harus dicoblos.
Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Pada Pemilu 2019 17 April Mendatang
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang..
Rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih presiden, anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Mengingat waktu pencoblosan ini tinggal beberapa hari lagi, Yuk kenali 5 surat suara serta panduan tata cara mencoblos, agar suaramu sah.
Memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.
Baca: Percetakan Kirim Surat Suara Pengganti Untuk Pekanbaru. Besok Diperkirakan Sampai
Surat Suara Presiden dan Wapres
Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.

Surat suara untuk DPR RI
Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.
